Rekrutmen Pegawai Bawaslu Wakatobi Dinilai Cacat Hukum
WAKATOBI,DETIKSULTRA.COM – Lembaga Bantuan Hukum Barakati Wakatobi (LBH-BW) menilai proses perekrutan Pengawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) yang dilakukan sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi pada bulan Februari cacat hukum.
“Menurut kami dari LBH-BW rekrutmen itu cacat Hukum, mestinya dilakukan Rekrutmen ulang dan batalkan hasil seleksi itu,” ungkap Direktur LBH-BW La Ode Herlianto saat mendampingi peserta PPNPNS, melakukan konsultasi Kantor Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Senin (8/4/2019).
Dijelaskan Herlianto, jika dilihat dari awal rentetan proses rekrutmen PPNPNS yang dilaksanakan sekretariat Bawaslu pada bulan Februari lalu, terdapat berbagai ke jangalan mulai dari adanya tahapan yang dihilangkan oleh pihak sekretariatan Bawaslu yakni seleksi berkas dan administrasi, perubahan jadwal tes sampai adanya peserta yang tidak memenuhi syarat pun di loloskan dan itu sangat merugikan peserta tes lain.
[artikel number=3 tag=”bawaslu,wakatobi,” ]
“Ironisnya pada saat melakukan seleksi itu sekretaris tidak melakukan sesuai jadwal yang telah ditempel dimana pada tanggal 10-11 itu masih penelitian berkas dan administrasi tetapi mereka sudah mengundang semua peserta untuk melakukan tes tertulis yang seharusnya dilakukan pada tanggal 13 Februari,” jelasnya
“Jadi tahapan tes tertulis yang di lakukan oleh kordinator sekretaris( Korsek) bawaslu itu pada jadwal seleksi penelitian berkas dan administrasi,” ungkapnya
Akibatnya, dari 8 orang yang di nyatakan lolos seleksi hanya 7 orang yang di SK-kan oleh Sekretariat Bawaslu propinsi.
“Setelah tiba disana sudah di umumkan 8 orang yang lolos ternyata yang di SK-kan juga hanya 7 orang, satu tidak di SK-kan atas nama Waoki Kalamuna. Waoki Kalamuna ini setelah teman-teman melakukan advokasi dia tidak memenuhi syarat pertanyaannya kalau dia tidak memenuhi syarat kenapa di loloskan dan ini adalah kelalaian yang dari awal tidak ada seleksi administrasi,” terangnya
Atas dasar tersebut lanjutnya, pihaknya akan mengambil jalur hukum dengan mengajukan laporan ke dewan kehormatan dan kalau ini juga terdapat kerugian materiil dan inmateril yang melanggar hukum maka akan mengajukan ke pidana ataupun perdata.
Sementara Koordinar Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilihan umum ( Bawaslu) Kabupaten Wakatobi La ode Yusuf, menyatakan bahwa semua proses rekrutmen yang dilakukan sudah sesuai dengan surat edaran sekjen bawaslu RI Nomor 0065/SJ/KP.01.00/1/2019. Meskipun dari delapan orang yang telah diloloskan hanya tujuh orang yang di SK-kan oleh sekretariat.
“Penerimaan itu sesuai dengan surat edaran itu dan kemarin saya mengusulkan 8 yang lolos dari penilaian tes tertulis dan wawancara sesuai pemahamannya dan saya kembali kordinasi dengan provinsi yang diakomodir dan di SK-kan ada 7 Menurut provinsi tidak bisa di akomodir karena tidak sesuai surat edaran,” ungkapnya.
Terkait adanya tahapan yang tidak dilakukan dan perubahan jadwal tes, yang harus percepat, kata Yusuf semua berkas yang di masukkan telah memenuhi syarat (lengkap) maka di umumkan akan di percepat seleksi karena melihat waktu saya waktu itu tanggal 9-11 di Surabaya 13-16 di jakarta.
“Jadi waktu itu waktu saya hanya satu hari pada tanggal 12 untuk saya melakukan wawancara sementara tes itu harus di laksanakan pada waktu yang sudah sampaikan sebelumnya, saya juga sudah sampaikan kepada staf saya hubungi semua peserta ada perubahan jadwal tes tertulis dan wawancara karena menyesuaikan dengan waktu saya dan diumumkan secara tertulis melalui WhatsApp masing-masing peserta tes,” ujarnya.
Reporter : Ema
Editor: Sumarlin