kesbangpol sultra
Wakatobi

La Edi Luruskan Informasi Sertifikat Bermasalah Terbitan LKP Saharullah

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Pemilik Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Saharullah Kabupaten Wakatobi, La Edi meluruskan sejumlah informasi yang mengabarkan lembaga kursus miliknya mengeluarkan sertifikat bermasalah.

Sebelumnya LKP Saharullah dikabarkan menerbitkan sejumlah sertifikat bermasalah yang digunakan oleh beberapa kandidat calon kepala desa di Wakatobi.

Akibatnya, terjadi polemik pencalonan kepala desa di Wapia-pia. Panitia pelaksana pemilihan kepala desa Wapia-pia, La Wanto menganggap sertifikat tersebut tidak dapat diterima sebagai berkas yang sah untuk menambah bobot nilai pencalonan.

Hal itu seperti dilansir di media lain yang menyoal pilkades dan sertifikat LKP Saharullah.

Menanggapi informasi tersebut, La Edi selaku pemilik LKP Saharullah mengatakan, ia tidak punya persoalan dengan pilkades.

Menurutnya, LKP Saharullah sebagai salah satu lembaga kursus yang ada di Wakatobi hanya melakukan kewajibannya mengelola LKP sesuai peraturan yang berlaku.

Ia pun mengaku, jika dirinya bersama rekan-rekannya sudah sangat profesional mengelola LKP Saharullah.

Kepada awak media detiksultra.com, Senin (26/4/2021), ia menegaskan, LKP Saharullah tidak pernah menerbitkan sertifikat yang tidak prosedural.

LKP Saharullah hanya menerbitkan sertifikat bagi sesiapa saja yang mengikuti kursus dan pendidikan secara resmi.

“Semua orang yang memegang sertifikat LKP Saharullah adalah orang-orang yang telah mengikuti kursus,” tegas La Edi.

Adapun sertifikat yang dianggap telah terbit sebelum pemiliknya mengikuti kursus kata La Edi, bisa jadi karena terjadi kesalahan pengetikan.

Ia juga mengatakan, hingga saat ini belum ada pihak-pihak pemegang sertifikat yang datang menghadap.

“Kami belum tahu siapa yg bermasalah sertifikatnya dan jurusan apa, karena belum pernah dibawakan sertifikat aslinya sehingga bisa di cek sesuai arsip,” ujarnya.

Menurutnya, jika memang ada kesalahan penulisan dari LKP, pihak pemegang sertifikat bisa datang ke sekretariat untuk melakukan pengaduannya.

“Ada hak pemilik sertifikat. Kalau dia minta diperbaiki, kita perbaiki. Kalau merasa dirugikan, supaya ditahu dan kita selesaikan kerugiannya,” tuturnya.

Selanjutnya, ia pun meminta agar pihak-pihak yang dianggap ada masalah dengan sertifikatnya agar bisa bertemu langsung dengan pihaknya agar bisa dibicarakan, sebab LKP Saharullah sangat bertanggung jawab di bidangnya.

Reporter: Abdul Ganiru
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024