KPU Wakatobi Sosialisasi Pendaftaran Partai Politik, Berikut Tahapannya
WAKATOBI, DETIK SULTRA.COM – Memasuki tahapan pendaftaran partai politik (Parpol), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Wakatobi melakukan sosialisasi kepada sejumlah Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 di aula Hotel Wisata, Kamis (4/8/2022). Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, KPU telah menetapkan beberapa tahapan yang perlu diketahui oleh semua pihak, khususnya Parpol.
Tahapan tersebut dimulai pada Agustus 2022 melalui KPU RI, tiap Parpol telah melakukan pendaftaran. Dimana, pendaftaran tersebut akan berlangsung selama 14 hari, yakni tanggal 1-14 Agustus.
Selanjutnya, tahap verifikasi administrasi mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 15 September 2022, dan penyampaian hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan abawaslu pada tanggal 14 September.
Pada verifikasi administrasi, bagi Parpol yang masih bermasalah dengan dokumennya, diberikan waktu untuk melengkapi dan melakukan perbaikan dokumen.
“Diberikan kesempatan perbaikan dokumen persyaratan 15-28 September 2022. Kemudian KPU melakukan verfikasi dokumen perbaikan 29 September sampai 12 Oktober 2022,” terangnya.
Kemudian, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan Bawaslu 14 Oktober 2022.
Selanjutnya kata Rajab, untuk mencocokkan data yang dimasukkan Parpol ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan fakta di lapangan, KPUD Wakatobi akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022. Setelah itu, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada 9 November.
Lalu, tanggal 10 sampai 23 November yakni verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Parpol.
“Parpol melakukan perbaikan verifikasi faktual tanggal 24 November sampai 7 Desember 2022. Terakhir penetapan Parpol peserta Pemilu dan penetapan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu 2024,” tutupnya. (bds)
Reporter: Abdul Ganiru
Editor: Wulan Subagiantoro