Kemenag Wakatobi Tepis Isu Pembatalan Keberangkatan Haji 1443 H, Begini Penjelasannya
WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Sempat beredar informasi pembatalan keberangkatan haji di Wakatobi, Kepala Seksi Haji Kementerian Agama (Kasi Haji Kemenag) Kabupaten Wakatobi, La Ode Hasnan Karya menepis isu tersebut.
Katanya, ibadah haji tahun ini akan tetap terlaksana, dan jemaah akan diberangkatkan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Sudah ada jadwalnya, saat ini sedang tahap persiapan dan verifikasi,” ucapnya di kantor Kemenag Wakatobi, Jumat (22/4/2022).
Ungkapnya, calon jemaah haji 1443 H yang akan diberangkatkan nanti menyesuaikan kebijakan pemerintah Arab Saudi dan harus sesuai kriteria yang sudah ada.
“Tidak ada pembatalan berhaji tahun ini, yang ada hanyalah pemotongan kuota calon haji sebesar empat puluh lima persen,” ungkapnya.
Syarat lain yang ditentukan Arab Saudi, beber pria yang akrab disapa Hasnan itu, pembatasan usia pada jemaah calon haji, yakni maksimal 64 tahun.
“Dengan syarat ini, kami perlu mengonfirmasi kembali kepada calon haji karena ada sebagian calon haji keluarga atau berpasangan suami dan istri, apakah akan tetap berangkat jika salah satu tertunda keberangkatan karena faktor usia, atau mau menunda sementara hajinya,” jelasnya.
“Pembatasan usia ini bukan berarti sudah tidak bisa berangkat haji, hanya sementara belum diizinkan, tapi nanti akan tetap diberangkatkan,” tambahnya.
Selain itu, calon haji yang akan diberangkatkan nantinya adalah jemaah tunggu tahun 2020 yang keberangkatannya tertunda sejak awal menyebarnya pandemi Covid-19.
Lanjutnya, calon jemaah tunggu tahun 2020 untuk Wakatobi saat ini berjumlah 88 orang. Sementara yang akan diberangkatkan belum bisa dipastikan karena pemotongan jemaah haji sebesar empat puluh lima persen tersebut merupakan pemotongan untuk calon haji se-Sultra. Adapun untuk Wakatobi menunggu kebijakan dari kanwil provinsi.
“Untuk prioritas keberangkatan itu tidak ditentukan secara manual, melainkan berdasarkan aplikasi Siskohat,” tutupnya. (bds*)
Reporter: Abdul Ganiru
Editor: J. Saki