WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Gugatan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Zakaria, terhadap Bupati Wakatobi ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penolakan gugatan tersebut tertuang dalam amar putusan yang diupload via e-court, bahwa eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya. Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp309 ribu dengan nomor perkara 5/G/2022/PTUN.KDI.
“Alhamdulillah, dengan dikeluarkannya putusan perkara Nomor 5/G/2022/PTUN.KDI. Dengan objek sengketa yaitu SK Pemberhentian Dirut PDAM oleh Bupati Wakatobi yang diajukan oleh mantan Dirut PDAM Zakaria, dimenangkan oleh Pemda Wakatobi,” ujar Sarni selaku kuasa humum pemda Wakatobi, pada Rabu (15/6/2022).
Diketahui, Zakaria melayangkan gugatan ke PTUN Kendari dengan objek gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 726 tanggal 21 Desember 2021 tentang Pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Teknis PDAM Wakatobi dan Pengangkatan Pejabat Sementara PDAM Kabupaten Wakatobi.
Melalui persidangan, terungkap sejumlah fakta-fakta mengenai dasar pencopotan Zakaria sebagai direktur PDAM terungkap.
Di antara fakta yang disebutkan adalah adanya penggunaan uang negara (KAS) PDAM sebesar Rp200 juta untuk membeli rumah di Kendari oleh mantan Dirut PDAM Wakatobi. Selain itu, tidak pernah membuat rencana kerja dan anggaran (RKA) dan rencana bisnis. Hal itu terjadi di tengah kondisi PDAM yang terus mengalami kerugian. (bds)
Reporter: Abdul Ganiru
Editor: Wulan Subagiantoro