UM Kendari Gratiskan Biaya Pendidiikan Adik Almarhum Randi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari memberi beasiswa dan pendidikan gratis kepada adik kandung almarhum Randi, mahasiswa yang tewas dalam demonstrasi penolakan RKUHP dan Revisi UU KPK pada 26 September 2019.
Pada kesempatan itu, Rektor UM Kendari, DR Amir Mahmud, menyambut kedatangan keluarga almarhum Randi yang ditemani Sukdar SH, kuasa hukum kasus Randi sekaligus anggota LBH Universitas Muhammadiyah Kendari.
Rektor UM Kendari, DR Amir Mahmud mengatakan, civitas akademik UM Kendari menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya Randi.
Rektor menjelaskan kesiapan Persyarikatan Muhammadiyah membebaskan biaya pendidikan bagi adik almarhum.
“Meskipun Randi bukan dari Mahasiswa UM Kendari tetapi kami tetap turut andil karena Randi merupakan Kader dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM),” terangnya.
Lanjutnya, sesuai kesepakatan Persyarikatan Muhammadiyah melalui UM Kendari mengratiskan biaya pendidikan selama kuliah sesuai batas studi program sarjana yakni 4 tahun atau 8 semester, mulai dari sumbangan pembangunan, gedung biaya penyelenggaraan pendidikan, Kuliah Kerja Amaliah, skripsi, dan wisuda.
Kuasa Hukum kasus Randi, Sukdar SH, mengatakan Persyarikatan Muhammadiyah Kendari berkomitmen sejak awal membantu proses hukum hingga pemberian beasiswa bagi adik almarhum Randi.
“Sebagai alumni Fakultas Hukum UM Kendari, saya mengharapkan langkah ini dipertahankan agar terus berguna dan berkemajuan,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, orang tua almarhum Randi, La Sali mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak UM Kendari dan Muhammadiyah yang telah memberi kemudahan pendidikan bagi anaknya.
“Saya sangat berterima kasih kepada UM Kendari atas bantuan yang diberikan kepada anak saya adik dari almarhum Randi untuk melanjutkan kuliahnya di UM Kendari,” tukasnya.
Reporter: Sesra
Editor: Via