BNNP Sultra Edukasi P4GN di Dinas SDA dan Bina Marga
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra melakukan edukasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta deteksi dini penyalahgunaan narkoba bagi ASN/Pejabat di Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra, Selasa (14/12/2021).
Dasar Pelaksanaan kegiatan: surat perintah Kepala BNN Provinsi Sultra Nomor: Sprint/1.196/XI/Ka/KU.04.04/2021/BNNP tanggal 23 November 2021 tentang narasumber pelaksanaan deteksi dini/screening ( tes urine narkoba) dan sosialisasi bahaya narkoba pada ASN/Pejabat di 33 OPD Provinsi Sultra di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra.
Nampak yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni Penyuluh Ahli Muda BNNP Sultra Melis Y. Lebo, Kasubdit Ketahanan, Sosial Budaya dan Agama Kesbangpol Sultra Megawati Hamzah, dan Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra Abu Bakar.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Prov. Sultra, H. Abu Bakar, dalam sambutannya beliau mengucapkan selamat datang kepada personil BNNP Sultra yang telah menyempatkan waktu untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi P4GN dan Deteksi dini kemudian beliau membuka kegiatan P4GN.
“Saya berharap kepada Karyawan (i) agar mengikuti kegiatan deteksi dini dan sosialisasi P4GN dengan seksama mengingat betapa pentingnya kegiatan tersebut untuk disampaikan kepada keluarga dan sekitarnya agar tidak menyalahgunakan narkoba,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Sultra yang diwakilkan Penyuluh Ahli Muda BNNP Sultra), Melis Y. Lebo, menyampaikan dalam materinya berjudul ‘Peran Serta Pemerintah Daerah dalam Fasilitasi P4GN’.
Narasumber berharap agar Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra dapat melaksanakan enam aksi ginerik P4GN.
“Sehingga tercipta lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan Narkoba serta mendorong OPD dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kasubdit Ketahanan, Sosial Budaya dan Agama Kesbangpol, Megawati Hamzah, dalam materinya menyampaikan materi dengan judul Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, Perda Nomor 7 Tahun 2019, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan SK Gubernur Nomor 302 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN dan Prekursor Narkotika di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka Pelaksanaan dan Pelaporan P4GN.
Kegiatan selanjutnya yaitu pelaksanaan tes urine dengan menggunakan rapid test 6 parameter (MOP, MET, COC, THC AMP, BZO) kepada 20 orang dari peserta kegiatan. (bds*)
Reporter: Sesra
Editor: J. Saki