Plt Bupati Konsel Gunakan Diskresi Untuk Ganti Kapus Tinaenggea, Andre: Itu Tidak Dibenarkan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Persoalan pelaksana tugas (Plt) Bupati Konsel, Arsalim Arifin melakukan pergantian kepala puskesmas (Kapus) Tinanggea secara sepihak, terus bergulir.
Terbaru, kuasa hukum Surunuddin – Rasyid (SUARA), Andre Dermawan melaporkan Arsalim Arifin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konsel.
Laporan Andre Dermawan ke Bawaslu atas kasus pergantian Kapus Tinanggea yang sebelumnya di jabat Ilham Hilal, digantikan oleh Rusman Patawari berdasarkan surat perintah yang ditandatangani oleh Plt Bupati Konsel Arsalim Arifin pada tanggal 25 November 2020.
Dengan menggunakan hak dikresinya atau keputusan sepihak, Andre bilang hal tidak itu dibenarkan. Pasalnya dalam pasal 71 ayat (2) Jo pasal 190 undang-undang nomor 10 tahun 2016 sudah sangat jelas aturannya.
Dimana disitu dijelaskan bahwa Gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari menteri dalam hal ini Mendagri.
“Terkait penggantian pejabat, kalau memang dia (Arsalim) punya alasan, harusnya alasan itu disampaikan dulu ke menteri dan setelah mendapat persetujuan baru bisa melakukan penggantian itu jelas aturannya,” ungkap dia, Sabtu (5/12/2020).
“Jadi tidak dibenarkan menggunakan diskresi karena aturannya jelas dan tegas,” sambungnya.
Oleh karena itu, Ketua DPW Kongres Advokad Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar Bawaslu menelusuri adanya informasi jika istri Plt Kapus Tinanggea, Rusman Patawari ternyata mantan calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra.
“Bawaslu juga perlu mendalami informasi mengenai istri dari Plt Kapus Tinanggea adalah mantan Caleg Gerindra,” katanya.
Selain itu, Andre menambahkan perihal kegiatan kampanye yang dilakukan Arsalim Arifin dalam bentuk apapun termasud memasang foto bersama Paslon dan memasang di halaman rumahnya sebagai posko pemenangan, juga tidak dibenarkan.
Hal itu sangat jelas di diterangkan dalam pasal 71 ayat (1) Jo pasal 188 undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“Yang menguntungkan pasangan calon tidak dibenarkan bagi pejabat daerah, kecuali pejabat tersebut mengambil cuti. Karena jabatan wabub sekaligus Plt. Bupati melekat terus menerus sehingga tidak dibenarkan ada alasan itu adalah rumah pribadi atau itu adalah sebagai perbuatan pribadi, selama dilakukan dalam masa kampanye dan menguntungkan pasangan calon jelas itu melanggar pasal 71 ayat (1),” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via