Pembatasan Aktivitas Malam, Sahabuddin: Pemkot Jangan Tebang Pilih
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Membludaknya kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan kebijakan dalam rangka menekan kasus Corona.
Adapun kebijakan Pemkot Kendari yakni pembatasan jam malam melalui surat edaran Nomor:443.1/2992/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan resiko penyebaran Covid-19 di Kota Kendari.
Dalam surat edaran itu yang ditandatangani oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnian Kadir menyebutkan mall, toko, pasar modern, warung makan, warung kopi, dan rumah makan.
Kemudian cafe, restoran, tempat hiburan malam (THM), karaoke, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lapangan futsal, yang sifatnya dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar, untuk tidak melakukan aktivitas diatas pukul 22.00 Wita.
Tentu atas kebijakan ini, turut diapresiasi oleh wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sahabuddin. Menurutnya langkah Pemkot Kendari dalam memutus Covid-19 dengan menerapkan pembatasan aktivitas, sudah tepat, disaat kasus Covid-19 kian meningkat.
Hanya kata dia, dinamika dalam penerapan kebijakan pembatasan aktivitas malam, masih saja menuai banyak masalah. Misalnya THM masih melakukan aktivitas malam diatas ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemkot Kendari.
Hal ini tentu akan memberikan kecemburuan sosial antar sesama pelaku usaha. Sebab, jika surat edaran itu tidak diberlakukan secara merata, maka yang dirugikan oleh pelaku usaha kecil, sementara pelaku usaha besar tidak terkena dampak.
“Surat edaran ini harus dipatuhi oleh masyarakat dan para pelaku usaha. Hanya perlu saya ingatkan dalam kebijakan ini, Pemkot tidak boleh tebang pilih, semuanya harus rata sama. Jangan hanya pelaku usaha kecil yang kena dampak, sementara pengusaha besar nda terkena dampak,” ungkap dia saat dihubungi Detiksultra.com, Senin (14/9/2020).
Lebih lanjut, Sahabuddin mengatakan walaupun misalkan tempat hiburan malam ada pengecualian dari Pemkot Kendari, setidaknya usaha entertainment tersebut dapat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ketat dan disiplin.
“Ini masih ada pembicaraan dari pihak Arokap yang mengejar audiensi bersama Wali Kota Kendari, yang dimana salah satu yang dibahas itu mungkin pembatasan aktivitas malam. Hanya saya tidak tahu pasti seperti apa hasil audiensi tersebut,” bebernya.
Namun menurut Sahabuddin, pihaknya menyikapi surat edaran itu secara bijak. Jika memang surat edaran itu diberlakukan secara menyeluruh terhadap pelaku usaha, maka tidak boleh ada pengecualian.
Jika masih ada yang melanggar ketentuan tersebut, Pemkot Kendari harus menyikapi secara serius, dan harus ada ketegasan dalam memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang masih tidak mengindahkan surat edaran.
Makanya politisi Partai Golkar Kendari ini menyarankan, surat edaran tersebut harusnya ditinjau kembali dan dikaji ulang. Apakah surat edaran itu hanya berlaku kepada pelaku usaha kecil atau secara umum.
Bahkan dia menambahkan, jika saran itu diamini oleh Pemkot Kendari untuk kemudian mengkaji ulang surat edaran itu, maka harus dihadirkan sejumlah stakeholder, dan para pelaku usaha.
“Kia tahu, Pemkot Kendari sendiri sedang menggenjot kembali PAD nya. Tetapi jika ada pembatasan terhadap pelaku usaha kita maka, tentu ini akan berpengaruh terhadap PAD kota Kendari,” jelasnya.
“Makanya kita minta, surat edaran ini harus dikaji kembali secara matang, supaya tidak ada yang dirugikan ataupun merugikan,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via