Urgensi Penetapan Status PSBB di Pulau Muna
Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat, sehingga wabah dan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dapat segera diatasi.
Kekarantinaan kesehatan dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau iingkungan, serta respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan.
Salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengatur bahwa Menteri Kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar berdasarkan usul gubernur/bupati/walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan kriteria yang ditetapkan.
Jika melihat kondisi yang terjadi di Muna saat ini, maka sebenarnya Muna telah memenuhi satu kriteria dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar, sebagaimana dalam ketentuan pasal 3 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 bahwa
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Mengingat selama masa pandemi COVID-19 ini kemungkinan banyak orang yang sudah terinfeksi (Orang Tanpa Gejala atau OTG) termasuk yang belum terdeteksi, atau sedang dalam masa inkubasi.
Maka untuk mencegah meluasnya penyebaran di suatu wilayah melalui kontak perorangan perlu adanya pembatasan kegiatan sosial di Kabupaten Muna.
Pembatasan kegiatan tertentu yang dimaksud adalah membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu lokasi tertentu.
Kegiatan yang dimaksud seperti sekolah, kerja kantoran, keagamaan, pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi, hiburan, festival, pertandingan olahraga dan kegiatan berkumpul lainnya yang menggunakan fasilitas umum atau pribadi.
Pemerintah Kabupaten Muna harus cekatan dalam menyiapkan dan meperhatikan hal-hal yang menjadi syarat permohonan penetapan PSBB sebelum terlambat sebagai bentuk antisipasi terhadap bertambahnya korban.
Dalam kondisi darurat kesehatan seperti saat ini, dibutuhkan langkah-langkah cepat dan tepat oleh Pemda khususnya dalam mengambil kebijakan untuk menanggulangi dan memutus penyebaran Covid-19.
Dengan melakukan PSBB setidaknya telah menunjukkan bahwa Pemda memang serius menyikapi wabah ini ketimbang hanya mengeluarkan imbauan yang tidak memiliki daya ikat dan daya paksa, apalagi melihat karakter masyarakat Muna yang cenderung keras kepala.
Dengan kebijakan PSBB, setidaknya bisa menjadi landasan hukum untuk pemerintah dalam memutus rantai penyebaran covid-19 dan juga sebagai dasar bagi aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan represif.
Tentunya kita mengharapkan penerapan PSBB ini berdampak signifikan dalam menekan angka penyebaran Covid-19
Dengan diberlakukannya PSBB, pemerintah daerah memiliki opsi pendekatan lain dalam memahamkan serta menertibkan masyarakat Muna karena dalam UU 6/2018 juga diatur mengenai sanksi Pidana serta denda yang dapat diterapkan jika masih ada masyarakat yang melanggar atau tidak mengindahkan upaya kekarantinaan kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah daerah Muna.
Di samping itu, penerapan PSBB ini bisa berjalan dengan baik apabila didukung oleh masyarakat.
Jika PSBB jadi diterapkan di Muna tentunya kita berharap baik masyarakat, Pemda, aparat dan seluruh instansi terkait.
Oleh: Arief Try Dhana Jaya, SH
(Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)