Muna

Tim Hukum Pasangan Rajiun-Purnama Klaim Punya Bukti Kuat Kecurangan Pilgub Muna 2024, Jadi Bahan Sidang di MK

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum pasangan Rajiun-Purnama telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna 2024.

Tim kuasa hukum pasangan Rajiun-Purnama yang diwakili oleh La Ode Almardan mengatakan, gugatan yang mereka ajukan terkait adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilbup Muna 2024.

Ia mengklaim bahwa pihaknya telah melampirkan bukti-bukti kuat dugaan kecurangan yang dilakukan tim sukses paslon Bachrun-Asrafil.

“Gugatan ini telah diterima oleh MK. Bukti yang kami ajukan sudah cukup kuat,” ujar La Ode Almardan.

Ia menambahkan, tim hukum dari pasangan Bachrun-Asrafil diwajibkan untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait yang dimulai pada 3 hingga 6 Januari 2025. Kemudian penetapan sebagai pihak terkait dijadwalkan berlangsung antara 6 hingga 14 Januari 2025.

“Mereka harus mengajukan permohonan sebagai pihak terkait,” tambahnya.

Sebagai informasi, gugatan tim hukum paslon Rajiun-Purnama telah tercatat dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan nomor 84/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, yang terdaftar dengan nomor perkara 84/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kini gugatan perselisihan hasil Pilbub Muna 2024 itu telah memasuki tahapan ke 8 yaitu pengajuan permohonan sebagai pihak terkait. (bds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button