Tambahan Psikotes CASN Muna Ilegal
MUNA, DETIKSULTRA.COM- Tambahan psikotes dalam Seleksi Kompetensi Bidang perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang bakal dilaksanakan BKPSDM Muna, besok 9 Oktober, dianggap ilegal.
Hal itu diungkapkan, Sekretaris Komisi I, Moh. Iksanudin Makmun, saat melakukan sidak bersama Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan, dilokasi Tes SKB, Gedung Akper Muna, Kamis 8/10/20.
Saat sidak berlangsung, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan pada tambahan pelaksanaan psikotes yang bakal dilaksanakan 9 Oktober.
Diantaranya, tambahan psikotes tidak terintegrasi pada sistem Panselnas, bahkan Juklak dan Juknisnya pun tidak ada.
Terlebih, diduga Panselnas tak mengetahui adanya tambahn psikotes yang akan digelar oleh BKPSDM Muna.
Dari jauh-jauh hari sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra itu, ogah diadakannya tambahan tes pisiko itu, karena menurutnya, tambahan tes tersebut hanya akan menjadi ruang negosiasi bagi pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan.
“Dengan kejanggalan tersebut kita menganggap ilegal. karna belum ada Juklak dan Juknis dalam tes psiko, apalagi tidak terintegrasi dalam sistim Panselnas,” sebutnya.
Senada Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan, menyatakan bahwa pelaksanaan psikotes dipastikan tidak ada
Ia mengimbau kepada para peserta yang meraih nilai tertinggi agar tidak risau. Ia kembali menegaskan, jika tambahan tes SKB adalah ilegal.
“tidak akan ada tambahan tes lagi baik itu tes psiko ataupun wawancara, kalau ada itu Ilegal,” sebutnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Muna Barat itu menyarankan, Kepala BKPSDM Muna agar tidak membuat kegaduhan informasi ditengah-tengah masyarakat.
“Kami menganggap rangkaian pelaksanaan tes CPNS Kabupaten muna sudah berakhir dengan selesainya SKB tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Abd. Rasyid S
Editor: Via