Sidang MK Terkait Gugatan Hasil Pilkada Muna oleh Pasangan Rajiun-Purnama Dimulai 15 Januari
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan untuk melaksanakan sidang perdana perselisihan hasil Pilkada Muna pada Rabu (15/01/2025) pukul 08.00 WIB. Dimana MK sebelumnya telah resmi menerima gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan.
Dalam perkara ini Rajiun-Purnama bertindak sebagai pemohon. Kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna bertindak sebagai termohon. Lalu pasangan Bachrun-Asrafil sebagai pihak terkait.
Ketua KPU Muna, Askar Adi Jaya membenarkan terkait hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai jadwal sidang.
“Sidang pertama merupakan sidang pendahuluan. Kita tinggal mendengarkan apa yang menjadi permohonan pemohon. kami sebagai termohon siap memberikan jawaban terhadap dalil-dalil pemohon dengan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Diketahui materi gugatan tim hukum pasangan Rajiun-Purnama yakni meminta MK membatalkan penetapan hasil perolehan suara oleh KPU dengan mendiskualifikasi Paslon Bachrun-Asrafil.
Tim hukum Rajiun-Purnama menduga ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Muna 2024 beberapa waktu lalu. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan