MUNA, DETIKAULTRA.COM– Polres Muna berhasil meringkus dua tersangka kurir sabu berinisial UR dan BS beserta barang bukti sebanyak 12 gram sabu siap edar.
Keduanya diringkus di waktu dan lokasi yang berbeda. UR sendiri diringkus di depan kafe 99 Desa Lasalepa pada Kamis (27/1/22) sekira pukul 10:30 Wita.
Selanjutnya dilakukan penggeledah dirumah kontrakannya jalan Made Sabar, Kelurahan Laiworu, Satres Narkoba berhasil mengamankan 31 sachet berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 9,92 gram dalam dompet UR.
Dihari berikutnya berdasrkan informasi masyarakat, Jumat (4/2/22) Polres Muna kembali meringkus BS di depan mesjid Al-Munajat jalan by pass raha sekira pukul 22:00 Wita.
Dari tangan BS, SatRes Narkoba berhasil mengamankan 2,2 gram sabu siap edar.
“Jadi keduanya operandinya sama sebagai kurir sabu dengan sistem tempel,” jelas Kapolres Muna, AKBP. Mulkaifin didampingi Wakapolres, Kompol. Surachman dan Kasat ResNarkoba, Iptu. Junaidi, Senin (7/2/22).
Atas tindakan itu, tersangka UR dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Mulkaifin.
“Sedangkan tersangka BS disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tambah mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sultra itu.
Reporter: Abd Rasyid S
Editor: Via