Pilkades di Muna Diundur Hingga Pertengahan Oktober 2022
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak sebanyak 124 desa di Kabupaten Muna diundur hingga pertengahan Oktober 2022.
Pelaksanaan tahapan pilkades ini rencananya dimulai pada Februari lalu, namun kmperaturan bupati (perbup) tentang petunjuk teknis pelaksanaan pilkades terlambat disahkan.
“Hasil kesepakatan bersama DPRD pelaksanaan pilkades paling lambat pertengahan Oktober 2022. Draft perbup sudah rampung tinggal menunggu hasil evaluasi biro hukum provinsi,” kata Kepala DPMD Muna, Rustam.
Ia memastikan finalisasi draft petunjuk teknis pelaksanaan pilkades di Kabupaten Muna bisa dituntaskan pada bulan ini.
“Kita upayakan bulan ini bisa selesai, agar bulan Mei ini bisa dimulai tahapan,” ucapnya.
Ada beberap poin penting yang perlu diperjelas dalam draft tersebut, khususnya peraturan tentang sengketa, baik sengketa proses maupun sengketa hasil.
“Karena Kemendagri, mereka juga sudah periksa pasal dan ayat-ayat. karena masalah sengketa, harus jelas SOP,” jelasnya.
Mantan Komisioner Bawaslu Muna itu berharap draft perbup pilkades ini secepatnya bisa tuntas sehingga pelaksanaan pilkades sesuai jadwal yang sudah disepakati.
“Yang pada intinya dari kami sudah clear, tinggal menunggu hasil evaluasi dari biro hukum sekitar dua minggu,” tandasnya. (bds*)
Reporter: Abd Rasyid S.
Editor: J. Saki