Pengedar Sabu-Sabu di Muna Dibekuk Polisi
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil membekuk terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Nusantara Raha, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 05.00 Wita.
Dari tangan pelaku barang bukti seberat 104,25 gram sabu-sabu diamankan oleh tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna. Diketahui, terduga pelaku berinisial LS (34) yang beralamat di Jalan Wamelai, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri menjelaskan, awalnya pada 9 Desember 2024 pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial LS, akan membawa narkotika jenis sabu-sabu yang akan diberangkatkan dari Kota Kendari menuju Raha dengan menggunakan kapal malam Askar.
Atas informasi tersebut, pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 Wita, Tim Lidik Satresnarkoba bergerak cepat menuju pelabuhan Raha guna melakukan pemantauan lokasi sambil menunggu kapal malam akan sandar.
Sekitar pukul 04.40 Wita, pada saat kapal malam Aksar sandar di dermaga Raha, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna langsung masuk ke dalam kapal lalu mengamankan LS, bersama barang bukti berupa satu telepon genggam merk iphone 13 warna hitam dan uang tunai senilai Rp575 ribu.
“Kemudian tim lidik melakukan interogasi terhadap LS terkait barang berupa narkotika jenis sabu-sabu dan diakui jika narkotika tersebut disimpan di dalam tas ransel warna biru navi milik temannya,” jelas Andi Usri dalam konferensi persnya, Rabu (11/12/2024).
Selanjutnya tim lidik memeriksa tas ransel tersebut dan ternyata ditemukan barang bukti berupa satu kantung warna hitam yang didalamnya terdapat dua saset ukuran besar berisi kristal bening diduga sabu-sabu serta beberapa barang bukti non narkotika lainnya.
“Saat ini terduga LS bersama barang bukti yang ditemukan kami sudah amankan di Polres Muna guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Asrun mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi Tim Lidik Satresnarkoba, LS mengakui jika dirinya ditransferkan uang sebesar Rp2 juta oleh seseorang berinisial YR yang merupakan narapidana perkara narkotika di Rutan Raha. Kemudian atas arahan dari YR, pelaku LS datang ke Kota Kendari untuk mengambil paket sabu-sabu yang diselipkan di batang pohon beringin di dekat SMA 10 Kendari Jalan Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Paket sabu tersebut dibungkus dengan plastik warna putih. Setelah itu YR mengarahkan pelaku LS untuk membawa paket sabu tersebut di kota Raha melalui kapal malam, untuk dijualkan kembali ke Kota Raha,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, LS dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebutnya.
Sejauh ini, pihaknya mencatat sejak periode Januari -Desember 2024 Polres Muna berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 24 perkara dengan jumlah keseluruhan 32 tersangka dan yang telah masuk tahap P-21 sebanyak 23 perkara. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan