Panselnas Batalkan Tambahan Psikotes CPNS Muna
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Muna, akhirnya bernapas lega.
Pasalnya, psikotes yang selama ini diresahkan CPNS, kini dibatalkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Pembatalan psikotes itu dilampirkan melalui surat Panselnas bernomor B/954/M.SM.01.00/2020 tentang peninjauan kembali pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tambahan Psikotes seleksi CPNS tahun 2019 di lingkup Kabupaten Muna yang ditujukan kepada Bupati Muna.
Dimana dalam isinya, Panselnas meminta Bupati Muna meninjau kembali psikotes, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemda Muna bersama DPRD pada tanggal 8 September 2020 lalu.
Surat Menpan Nomor B/333/M.SM/01.00/2020 tanggal 21 Maret terkait penambahan psikotes dinyatakan tidak berlaku. Hal itu dilakukan untuk memenuhi prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN.
Plt. Bupati Muna, Malik Ditu menuturkan bahwa tambahan psikotes harus dibatalkan karena tak wajib dilaksanakan.
“Psikotes itu tidak wajib, hanya menimbulkan keresahan di masyarakat,” tukasnya.
Reporter: Abd. Rasyid S
Editor: Via