Muna

Oknum Polisi di Muna Dipecat Secara Tidak Hormat karena Selingkuh

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Seorang oknum polisi berinisial HM diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari anggota kepolisian kerena terseret kasus perselingkuhan hingga dua kali. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) HM dilaksanakan di halaman Markas Polres Muna, Kabupaten Muna, Senin (28/7/2025) lalu, dipimpin langsung oleh Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti, dengan mencoret foto HM yang berpangkat Aipda dengan tugas terakhir di Subsektor Kontukowuna.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Muna, Ipda Baharuddin menggatakan, akibat dari kasus perselingkuhan yang dilakukan, terakhirnya sampai selingkuhannya melahirkan dua anak. Sedangkan oknum yang berpangkat Aipda tersebut tidak mau bertanggung jawab.

Ipda Bahruddin menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, HM menjalin hubungan dengan selingkuhannya sejak tahun 2017. Saat itu HM masih terikat perkawinan yang sah.

Namun pada 2023, istri sah HM meninggal dunia. Lalu selingkuhannya, wanita inisial AN berharap dan meminta untuk dinikahi secara resmi, termasuk meminta pertanggungjawaban HM terhadap dua anak yang lahir dari hubungan gelap tersebut.

Ironisnya HM tidak mau bertanggung jawab, sehingga AN melapor ke polisi pada 2024 lalu. Sejak ada laporan, pihak kepolisian sempat memediasi, namun tidak ada hasil.

“HM tidak bertanggung jawab meskipun selingkuhannya sudah melahirkan dua anak dari hubungan mereka, disinyalir ada perempuan ketiga lagi,”ungkapnya saat di konfirmasi melalui pesan whatsappnya, Rabu (30/7/2025).

Akhirnya, kasus tersebut bergulir dan diproses secara hukum di institusi internal kepolisian hingga berujung pada sidang kode etik kepolisian dan berakhir PTDH terhadap HM. (cds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.