Miliki 35,14 Gram Sabu, Pria di Muna Ditangkap Polisi
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria di Kabupaten Muna berinisial SA (35) berhasil diringkus polisi karena miliki sejumlah narkotika jenis sabu. SA ditangkap di area permandian Topa, Desa Labone, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, pada Senin (06/01/2025).
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di sekitar lokasi penangkapan.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 WITA setelah tim mendapat informasi tentang seseorang yang mondar-mandir di sekitar pohon beringin di area permandian.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan empat saset sabu dengan berat total sekitar 35,14 gram,” kata AKBP Indra Sandy, Kamis (9/1/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua saset sabu dalam kulit mi instan, dua saset sabu yang disembunyikan di kaos kaki hitam, dan satu unit handphone Realme.
Kasat Res Narkoba AKP Asrun menambahkan, SA mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang narapidana berinisial SK yang saat ini tengah mendekam di Lapas Kendari atas kasus narkoba.
“Pelaku mengaku diperintah oleh SK untuk mengambil paket sabu di sebuah lorong dekat Lippo Plaza Kendari. Paket tersebut kemudian dibawa ke Muna melalui jalur feri Torobulu-Tampo. Kemudian dibagi menjadi empat saset untuk diedarkan,” ujar AKP Asrun.
SA mengaku baru pertama kali terlibat dalam bisnis narkoba. Ia memilih mengedarkan sabu karena desakan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan akibat kecelakaan kerja.
SA dijanjikan upah oleh SK yakni Rp50 ribu per gram sabu dan biaya perjalanan sebesar Rp1,5 juta. Namun pada kenyataannya ia hanya menerima biaya perjalanan Rp800 ribu.
Atas perbuatannya SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan