MUNA, DETIKSULTRA.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna gelar sosialisasi tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Muna tahun 2020.
Ketua KPUD Muna, Kubais menyampaikan untuk tahapan pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan beberapa hari lagi, tepatnya pada tanggal 04 hinggga 06 September mendatang.
“Formulir-formulir yang menjadi syarat pencalonan ada dilampiran per KPU tahun 2020,” kata Kubais disambutannya.
Nantinya untuk jumlah peserta yang hadir pada saat pendaftaran calon bupati maupun calon wakil bupati akan dibatasi hingga di pagar KPU.
“Pengantar kita batasi sampai 30 orang, Kita mengambil langkah langkah tegas pencegahan covid-19,”katanya
Secara teknis, Kordiv Penyelenggara Pemilu, Muhammad Ichsan SH.MH mengungkapkan ada lima dokumen resmi yang bakal disetor calon saat pendaftaran di KPU.
“Adalah B-KWK parpol, B1-KWK parpol, Formulir BB1, Formulir BB2, dan Formulir BB3,” pungkasnya
Untuk itu Ia meminta kepada Liasison Officer (LO) para bakal calon dan partai politik lebih intens komunikasi terkait pendaftaran.
Reorter : Abd. Rasyid Suyoto
Editor : Yais Yaddi