Muna

Kepala Puskesmas Lohia dan Bendahara Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana JKN dan BOK

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Kepala puskesmas (WM) dan bendahara (U) puskesmas di Kabupaten Muna ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK).

Keduanya resmi ditetapkan tersangka usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Muna atas kasus korupsi dana JKN dan dana BOK tahun anggaran 2023-2024, pada senin (9/12/2024).

Hamrulah selaku Kasi Intel Kejari Muna mengatakan, dari hasil pemeriksaan mereka mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“WM selaku Kapus Kecamatan Lohia diduga melakukan pemotongan dana JKN sebanyak 30 persen sementara untuk dana BOK mereka menjalankan aksi dengan melakukan pencairan anggaran dengan kegiatan fiktif,” ujar Hamrulah.

Lanjut Hamrulah, kegiatan luar biasa (KLB), makan minum, dan pemberian makanan tambahan yang bahan pangannya dari lokal. Sedangkan bendahara melancarkan aksinya dengan membuat surat perjalanan dinas yang fiktif.

“Berdasarkan penyelidikan intensif, kerugian negara ditaksir mencapai Rp700 juta,” jelasnya.

Lanjut Hamrulah, total anggaran yang diselewengkan cukup signifikan. Dana JKN Kapitasi tahun 2023 sebesar Rp400 juta, sedangkan tahun 2024 sebesar Rp140 juta. Untuk dana BOK, jumlah anggaran tahun 2023 mencapai Rp611 juta, sementara triwulan pertama tahun 2024 sebesar Rp273 juta.

Kapus WM dan Bendahara U dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.

“Kini keduanya sudah dibawa ke Rutan kelas II B Raha usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Amrulah. (bds)

Reporter: Dandy
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button