Categories: Hukum Muna

Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti 103 Perkara Tindak Pidana Umum

Share
Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM– Kejakasaan Negeri (Kejari) Muna musnahkan barang bukti 103 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah, Kamis (2/12/21).

Kepala Kejaksaan Muna, Agustinus Baka Tangdaliling disambutannya menyampaikan dalam pemusnahan barang bukti pidanan umum ada 103 perkara yang telah inkrah dan mempunyai ketetapan hukum.

“Dari 103 perkara tertinggi tindak pidana Narkotika jenis sabu sebanyak 29 kasus dengan barang bukti 160,765,” ungkap Agustinus.

Menyusul kasus sajam 12 perkara kemudian persetubuhan dan pencabulan 4 perkara, penganiayan dan lain-lain.

Kata Agustinus langkah ini sebagai wujud nyata dari komimten dan kesungguhan kita dalam percepatan penuntasan penanganan barang bukti.

“Ini komitmen kita bersama dalam berkontribusi secafa positif dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Ia juga berharap hubungan kordinasi semakin dipererat baik dari tingkat penyidik, persidangan hingga pada pihak rutan.

“Selalu kita bersinergi dan kompak dalam melaksanan tugas2 agar dapat  berjalan dengan baik,” tandasnya.

Dalam agenda pemusnahan barang bukti turut hadir Kapolres Muna, AKBP. Debby Asri Nugroho, Kepala BNN, La Hasariy, Plt. Kepala Rutan Kelas II B Raha, Saibuddin.

 

Reporter: Abd Rasyid S
Editor: Via

Komentar