MUNA, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri Muna mulai garap kasus dugaan korupsi di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dugaan kasus pemotongan honor panwascam pada Pilkada 2020 lalu kini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Sudah ada enam orang yang diperiksa, bendahara baru, kepala sekretariat lama dan yang baru termasuk staf-staf,” terang Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdaliling, melalui Kasi Intel Fery Febrianto di selah-sela kunjungan inspeksi pejabat dari Kejagung RI, Rabu (15/3/23).
Fery menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari disposisi Kejati Sultra atas aduan Bawaslu Provinsi Sultra sendri.
Berdasarkan hasil aduan ada kerugian sekitar Rp1 miliar lebih atas potongan upah 66 panwascam se-Kabupaten Muna itu. Namun kata dia, Bila dihitung-hitung kerugiannya bisa saja akan meningkat.
“Bisa jadi kerugiannya kurang lebih Rp2 miliar, tapi belum bisa dipastikan, nanti dilihatlah,” katanya.
Dari enam saksi yang terperiksa, belum masuk Bendahara Bawaslu Muna lama dan pihaknya masih akan menjadwalkannya.
“Belum, belum bendahara lama,” ucapnya
Diketahui anggaran pengawasan Pilkada 2020 untuk Bawaslu Muna berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pemda Muna kurang lebih Rp14 miliar. (bds)
Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: Biyan