Kejari Diminta Tuntaskan Kasus Pengadaan Oven Kayu Fiktif di Disperindag Muna
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Kasus pengadaan mesin oven kayu di Desa Bangun Sari Kecamatan Lasalepa diduga fiktif.
Pengadaan mesin oven kayu ini diperkirakan senilai Rp132 juta berikut bangunannya sekitar Rp1 miliar yang berasal dari DAK 2017 yang melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Muna.
Ironisnya, kasus yang bergulir sejak 2018 lalu hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak penegak hukum. Padahal sebelumnya, kasus ini sempat dibidik oleh Kejari Muna.
Untuk itu, GERAK Sultra kembali mengingatkan Kejari Muna meminta kejelasan kasus pengadaan mesin oven kayu yang dimenangkan oleh pihak kontraktor CV Mondolalo.
“Ada yang aneh dengan kasus ini, sudah hampir empat tahun sampai sekarang belum ada kejelasan,” Kata Yogi Mengko salah satu Korlap Gerak Sultra, Kamis (7/10/21).
Ketua Divisi Investigasi Gerak Sultra Ucang menambahkan, pihaknya mengawal kasus ini sejak tahun 2020 dan sudah melakukan investigasi lapangan.
“Hasilnya mesin oven kayunya tidak ada sampai hari ini alias lenyap, sedangkan bangunannya sudah ditumbuhi semak belukar,” bebernya
Bahkan pada 2020 pula, lanjutnya, kasus ini pernah diadukan ke Polres Muna. Namun menurut Tipikor Polres Muna, kejaksaan terlebih dulu menangani kasus tersebut.
“Makanya kami datang memastikan di kejaksaan,” ujarnya.
Memanggapi hal tersebut, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Intel Arif Andiono mengaku belum dapat memberikan jawaban pasti sebab ia tidak tahu menahu soal kasus pengadaan mesin oven kayu itu.
“Saya nda bisa menjawab sejauh mana penanganan kasus tersebut, sebab saya masuk 2020, jadi saya tidak tahu,” akunya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan menindaklanjuti apa yang menjadi aduan Gerak Sultra.
“Kami terima laporannya dan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya. (bds*)
Reporter: Abd Rasyid S.
Editor: J. Saki