Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin. Foto: Mukhtar Kamal/Detiksultra.com
MUNA, DETIKSULTRA.COM — Kasus penipuan haji plus di Kabupaten Muna kini memasuki babak baru. Polisi akan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat setempat ini.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengatakan bahwa polisi telah memeriksa beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini. Ia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan dalam waktu dekat, tersangka akan ditetapkan.
“Kami membutuhkan waktu untuk proses penyelidikan terkait kasus ini. Secepatnya, kami akan menetapkan tersangka,” ujar Ipda Baharuddin saat ditemui di ruangannya, Sabtu (23/08/2025).
Kasus ini bermula ketika korban berinisial NP (60), yang merupakan warga Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, melapor ke Polsek Katobu terkait kerugian yang dialaminya.
“Korban melapor ke Polsek Katobu pada tahun 2023 lalu,” ungkap Ipda Baharuddin.
Menurut laporan, NP merasa ditipu oleh pemilik Al Ikhlas Wisata Mandiri (AWM Tour). Pada tahun 2021, NP telah menyetor uang ke AWM Tour dengan janji bahwa dirinya akan diberangkatkan haji pada tahun 2023. Namun, hingga musim haji 2023 berlalu, NP tidak kunjung mendapat kabar terkait keberangkatannya ke tanah suci. Padahal, NP telah menyetor uang sebesar Rp160 juta.
Menurut pengakuan NP, ada korban lain yang juga telah menyetor uang sebesar Rp300 juta ke AWM Tour, namun gagal diberangkatkan.
Setelah kasus ini mandek selama kurang lebih dua tahun, pada tahun 2025, Polres Muna mengambil alih penanganan kasus tersebut setelah sebelumnya ditangani oleh Polsek Katobu.
Sebagai informasi, pemilik AWM Tour yang diduga bertanggung jawab atas penipuan ini berinisial FR. Ipda Baharuddin juga mengungkapkan bahwa saat ini FR sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Kendari. Selama ini, kantor AWM Tour berlokasi di Kota Kendari.
“Iya, saat ini terlapor sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Kendari,” jelasnya.
Terkait proses penyetoran uang dan pengurusan administrasi calon jemaah haji, diketahui bahwa ada dua orang perwakilan AWM Tour yang bertugas di Raha, Kabupaten Muna, untuk menjaring calon jemaah haji. Mereka bolak-balik antara Raha dan Kendari untuk urusan travel ini. Jika ingin bertemu dengan pemilik travel, keduanya harus berkunjung ke Lapas.
“Dua orang tersebut kini telah diperiksa, dan keterlibatannya sedang didalami. Penyidik dari Polres Muna juga akan berangkat ke Kendari untuk memeriksa FR di Lapas Kelas IIA Kendari,” kata Ipda Baharuddin.
Terungkap bahwa selama ini AWM Tour bukanlah travel yang bergerak di bidang keberangkatan haji. Menurut Ipda Baharuddin, AWM Tour belum memiliki izin untuk menangani keberangkatan haji. Travel ini selama ini hanya bergerak di bidang wisata religi, khususnya umrah, dan sudah memberangkatkan banyak orang.
“Jadi, ini bukan travel haji. Waktu mereka mencoba membuka layanan untuk haji, mereka nebeng ke perusahaan travel lain. Kami masih mendalami perusahaan yang mereka nebeng itu,” tutur Ipda Baharuddin.
“Pemilik AWM Tour juga baru pertama kali membuka layanan haji, yang pada akhirnya menyebabkan korban mengalami kerugian,” tambahnya. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan
This website uses cookies.