Harga Tiket Penyeberangan Feri Raha-Pure Alami Penyesuaian, Ini Tarif Barunya
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Tarif penyeberangan kapal feri dengan rute Raha–Pure mengalami kenaikan. Kenaikan harga tiket terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Muna tahun 2024 tentang tarif jasa angkutan serta jasa pemeliharaan dermaga pada penyeberangan lintas Raha-Pure.
Berdasarkan informasi, kenaikan tarif tiket penyebrangan Feri Raha-Pure ini sebelumnya diusulkan oleh PT ASDP cabang Baubau selaku pemilik angkutan kapal tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan La Ode Nifaki Toe mengatakan, pada Maret 2024 lalu PT ASDP telah memberikan usulan kenaikan harga tiket. Namun Dishub Muna menunda hingga selesai lebaran Idulfitri baru ada penyesuaian harga.
“Usulan itu sudah ada dari bulan Maret lalu, namun kami minta selesai lebaran. Jadi bulan Juni kemarin baru ada Perbub,” kata Nifaki Toe Kamis (11/07/2024).
Terkait alasan PT ASDP memberikan usulan kenaikan harga tiket Feri Raha-Pure, hal itu karena untuk menutupi biaya operasional kapal imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBBM).
“Jadi usulan ini dari PT ASDP karena menurut mereka untuk menutupi biaya operasional imbas kenaikan BBM. Karena sebelumnya jumlah trip penyebrangan Raha-Pure sudah dikurangi yang normalnya lima penyebrangan, berkurang jadi tiga saja,” tambah Nifaki Toe.
Lebih lanjut Nifaki Toe Menjelaskan, jika tidak ada penyesuaian harga tiket maka PT ASDP bisa saja menghentikan penyeberangan Kapal Feri rute Raha-Pure. Hal itu akibat tidak maksimalnya biaya operasional kapal karena kenaikan harga BBM.
“Selama kenaikan BBM ini mereka kesulitan untuk menutupi biaya operasional. Menurut mereka bisa saja nanti kalau tidak ada penyesuaian harga maka penyeberangan Feri Raha-Pure dihentikan. Makanya kami adakan rapat pembahasan bersama Pemda Muna dengan melibatkan masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan surat usulan tersebut, maka pada bulan Juni lalu Pemda Muna bersama pihak terkait dengan melibatkan elemen masyarakat melakukan rapat untuk membahas terkait penyesuaian harga tiket.
Hasilnya, pada tanggal 14 Juni lalu Peraturan Bupati tentang penyesuaian harga tiket telah diterbitkan. Kemudian setelah itu Dishub Muna terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Dan pada Rabu (10/07/2024) harga tiket terbaru penyebrangan Feri rute Raha-Pure mulai diberlakukan.
Adapun harga tiket terbaru penyebrangan Raha-Pure setelah dilakukan penyesuaian:
1. Penumpang dewasa semula Rp 11.000 kini Rp 16.000
2. Penumpang anak-anak semula Rp 6.000 kini Rp 5.000
3. Golongan I per unit semula Rp 8.000 tarif kini Rp 31.000
2. Golongan Il per unit semula Rp 35.000 kini Rp 54.000
3. Golongan III per unit semula Rp 55.000,- tarif disesuaikan menjadi 117.000,-
4. Golongan IV penumpang per unit semula Rp 240.000 kini Rp 425.000
5. Golongan IV barang per unit semula Rp 235.000 kini Rp 432.000
6. Golongan V penumpang per unit semula Rp 430.000 kini Rp 779.000
7. Barang Golongan V per unit semula Rp 420.000 kini Rp 798.000
8. Golongan VI penumpang per unit semula Rp 665.000 kini Rp 1.289.000
9. Barang Golongan VI per unit semula Rp 610.000 kini Rp 1.334.000
10. Golongan VII per unit semula Rp 810.000 kini Rp 1.743.000
11. Golongan VIII per unit semula Rp 1.175.000 kini Rp 2.428.000
12. Golongan IX per unit semula Rp 2.000.000 kini Rp 3.498.000. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan