Empat Petugas SPBU di Muna Jadi Tersangka Penyalahgunaan Penjualan BBM Bersubsidi
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Empat petugas SPBU 75.93611 di Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Keempat tersangka resmi ditetapkan tersangka pada Kamis (09/01/2025) setelah menjalani serangkaian tahapan pemeriksaan di Mako Polres Muna.
Diketahui keempat tersangka berinisial BD, SA, MN, dan AD. Keempatnya terdiri atas dua pria dan dua wanita. Awalnya kejadian ini terungkap pada 24 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu petugas kepolisian mendapati para tersangka sedang mengisi BBM ke dalam jeriken yang diduga milik calo.
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
“Ada yang bertindak sebagai bendahara SPBU, pengatur proses penjualan, dan operator nosel pengisian,” ujarnya Kamis (09/01/2025).
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa BBM bersubsidi 18,5 liter yang seharusnya dijual Rp185 ribu malah dijual seharga Rp199 ribu.
Kemudian dari hasil penggeledahan polisi menyita barang bukti berupa uang tunai serta ratusan jeriken berkapasitas 20 liter berisi BBM pertalite.
“Dari hasil penggeledahan kami menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.800.000. Kemudian kami juga menyita 233 jeriken berkapasitas 20 liter dan enam unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM,” tambah AKP La Ode Arsangka.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan