Muna

Eks Bendahara Bawaslu Muna Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Eks bendahara Bawaslu Kabupaten Muna berinisial MJ ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna karena dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019-2020. Kejari menahan MJ pada Jumat (31/05/2024).

Kasi Intel Kejari Muna Fery Febrianto membenarkan penahanan eks bendahara Bawaslu tersebut. Saat ini MJ telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha.

“MJ saat ini kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan,” ujarnya Sabtu (01/06/2024).

Diketahui sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) Muna menghibahkan dana Pilkada sebesar Rp14,8 miliar pada periode 2019-2020. MJ kemudian mencairkan dana tersebut yang kala itu dirinya menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu.

MJ mencairkan dana itu dalam bentuk cek tunai dengan 15 kali transaksi. Namun sebagian anggaran itu yang berjumlah Rp2,2 miliar tidak digunakan untuk membiayai kebutuhan pengawasan Pilkada.

“Sebagian dana sebesar Rp 2,2 miliar tidak dibukukan dalam buku kas umum. Kemudian dana itu tidak digunakan untuk keperluan pengawasan Pilkada,” ucap Fery.

Kemudian pada buku kas umum saldo kas bank per tanggal 28 Desember 2020 direkayasa. Dalam laporan, saldo kas ditulis sebanyak Rp2,3 miliar padahal sebenarnya yang tersisa hanya Rp261 juta. Pada kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.

Atas kasus ini MJ dijerat pasal primair 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1. (bds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button