Muna

Edarkan Sabu-Sabu dengan Sistem Tempel, Pemuda di Muna Diringkus Polisi

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna berhasil meringkus seorang pemuda di Muna karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial RM diamankan Polisi pada Selasa (23/04/2024).

RM diringkus oleh polisi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna sekitar pukul 14.30 Wita.

“Kami telah menangkap tersangka karena terkait kepemilikan narkoba jenis sabu,” Kata Kasat Resnarkoba Polres Muna, AKP Asrun saat dihubungi Selasa (23/04/2024).

Dari tersangka RM Polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat satu saset ukuran besar berisi kristal bening di duga shabu.
Lalu diamankan pula 14 potongan pipet bergaris warna biru di dalamnya terdapat 14 sachet bening ukuran kecil yang masing-masing berisi kristal bening di duga shabu. Kemudian tiga potongan pipet bergaris warna hijau di dalamnya terdapat tiga saset bening yang masing masing berisi kristal bening diduga sabu-sabu.

Sementara itu dari hasil penggeledahan ditemukan pula satu saset ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam laci tempat tidur. Berat bruto keseluruhan 21,54 gram.

Diamankan pula beberapa barang lainnya yakni dua buah alat isap. Kemudian di dalam tas selempang warna hitam ditemukan dua timbangan warna silver, tiga potongan pipet bergaris warna ungu dua sendok takar, dua pireks kaca, 182 sachet bening ukuran kecil dan dua saset bening ukuran sedang.

AKP Asrun mengungkapkan, RM mengedarkan narkoba jenis sabu dengan menggunakan sistem tempel.

“Tersangka membagi paket sabu tersebut menjadi beberapa sachet ukuran kecil untuk dijual dengan cara sistem tempel,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. (bds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button