MUNA, DETIKSULTRA.COM – Dugaan korupsi perjalanan dinas 30 Anggota DPRD Muna tahun anggaran 2021 telah masuk di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Kasus ini bergulir sejak dilayangkannya surat pemeriksaan klarifikasi ke Sekretariat DPRD Muna, terkait dugaan perkara korupsi perjalan dinas tahun anggaran 2021 pada Senin (12/12/2022) lalu. Dalam pengusutan kasus ini, Kejari Muna telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muna, Edi Ridwan.
Bukan hanya itu, Kejari Muna juga telah memeriksa beberapa anggota DPRD untuk dimintai keterangannya. Hanya saja saat ini belum ada kabar perkembangan akan pengusutan kasus tersebut.
“Belum ada penyilidikan, masih pulbaket,” jelas Kasi Intel Kejari Muna, Fery Febrianto, saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (27/12/22).
Dalam kesempatan itu Kejari Muna membantah telah menghentikan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif 30 Anggota DPRD Muna itu.
“Ndak ada itu, kemarin masih fokus di Butur dan saya juga masih cuti. Jadi januari kita lanjut pemeriksaannya,” tegasnya.
Diketahui perjalanan dinas Anggota DPRD Muna tahun anggaran 2021 sebesar Rp7,3 miliar. Namun Besaran anggaran tersebut diduga disalahgunakan pencairannya dengan dibuatkan laporan perjalanan dinas fiktif.
Hal ini mencuat setelah adanya temuan kerugian negara oleh BPK sebesar Rp24 juta lebih. (bds)
Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: Wulan