Disebut Potong Upah Tenaga Kebersihan, Ini Penjelasan DLH Muna
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna disebut-sebut telah memotong gaji tenaga kebersihan sebesar Rp100 ribu per kepala pada anggaran 2021 lalu.
Namun isu tersebut dibantah oleh Plt Kadis DLH, La Ode Matalana. Menurutnya hal tersebut tidaklah benar. Pada penerimaan upah tenaga kebersihan Oktober 2021 lalu bukanlah pemotongan, melainkan kebijakan yang diambil atas dasar kesepakatan bersama kalangan honorer akibat dari kenaikan upah tenaga kebersihan.
“Anggaran 2021 tidak cukup akibat kenaikan upah. Untuk mensiasati agar 30 orang bagian pertamanan makanya per kepala dikurangi Rp100 ribu, agar semua bisa terima,” terangnya pada awak media, Senin (5/9/23).
Meski begitu kata Matalana, para tenaga kebersihan tidak perlu risau. Sebab, kekurangan gaji bakal terbayarkan di anggaran perubahan. Termasuk gaji November dan Desember 2021.
“Kita sudah usulkan di perubahan. Sudah ada rekomendasi dari BPKP untuk tetap dibayarkan di perubahan,” ujarnya
Ia juga menambahkan, pada 2022 pembayaran upah tenaga kebersihan di lingkup dinas lingkungan hidup sudah normal.
“Kita terus berupaya agar tenaga kebersihan mendapatkan haknya karena mereka ini ujung tombak kita,” jelasnya.
“Saya juga sudah komunikasi dengan anggota dewan, agar hak-hak mereka bisa diperjuangkan,” tambahnya
Kenaikan upah para honorer bervariasi. Untuk sopir sebesar Rp1.250.000, pengangkut sampah Rp1.150.000,
pemotong rumput Rp950 ribu, dan penyapu Rp900 ribu. (bds)
Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: J. Saki