Debat Paslon Bupati-Wakil Bupati Muna Tertutup Bagi Jurnalis
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Debat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna di Galampakantolalo , menyisakan reaksi kekecewaan pada para Jurnalis.
Pasalnya, saat ingin melakukan peliputan panitia melarang para jurnalis untuk meliput langsung situasi debat kandidat paslon Bupati dan Wakil Bupati Muna.
“Kita dilarang masuk meliput, baru kali ini terjadi, ada apa,” kata Hidayat, salah satu Jurnalis di Raha.
Pada hakikatnya kata Dayat, peliputan yang dilakukan oleh jurnalis telah diatur dalam UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Jika ada upaya penghalang-halangan jelas pidananya,” terangnya.
“Bagaimana kita mau sampaikan kepada publik, jika pada kenyataanya dilarang meliput, padahal ini penting buat masyarakat luas,” sambungnya.
Sementara itu, Sarus Hamdu salah satu panitia debat menjelaskan, pihaknya hanya melakukan perintah PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pembatasan jumlah orang didalam ruang debat.
“Kita hanya melakukan perintah PKPU bahwa yang berhak yang masuk dalam ruang debat hanya pasangan calon, tim kampanye paslon masing-masing empat orang, Anggota KPU, Penyelenggara pemilu, penyelenggara pilkada dan Bawaslu dua orang,”pungkasnya
Pantauan media ini, para jurnalis dari berbagai media cetak, online maupun visual berada diluar ruangan saat debat berlangsung, tak sedikit dari mereka yang mengeluh atas larangan peliputan tersebut.
Reporter: Abd Rasyid S
Editor: Via