MUNA, DETIKSULTRA.COM – BNNK Kabupaten Muna mencatat sepanjang tahun 2016-2023 telah merehabilitasi 430 orang mantan pecandu dan penyalahgunaan narkoba. Data tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNNK Muna, Ridwan Zain pada awak media, Kamis (28/12/23).
Disebutkannya, dari ratusan orang yang dilakukan rehab terdiri atas usia pelajar/mahasiswa (15-24 tahun) sebesar 48,6 persen dengan jumlah 209 orang. Sedangkan usia dewasa (25-65 tahun) sebanyak 211 orang atau 49,6 persen.
“Sementara pengungkapan kasus ada dua. Satu diproses hukum dan satunya jalani rehab karena tidak ada barang bukti,” ungkapnya
Untuk membrantas barang haram itu, kini pihaknya memfokuskan diri pada sosialisasi pencegahan dengan membentuk satgas anti narkoba. Selain itu bersinergi bersama TNI/Polri, Pemda dan instansi terkait.
“Sudah ada terbentuk di 22 Kecamatan dan juga di 27 OPD,” akunya.
Ridwan mengaku, dalam menjalankan tugas-tugas pencegahan ada beberapa kendala yang dihadapi, diantaranya stigma negatif yang masih kental dalam masyarakat terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba. Akibatnya ada rasa malu dan takut untuk melaporkan diri.
Bahkan ada pula kurangnya kesadaran dari orang tua.
“Orang tua pecandu baru akan melaporkan anaknya jika mengalami gejala-gejala gangguan mental dan overdosis. Padahal rehabilitasi dini dapat memulihkan kondisi para mantan payalahgunaan narkoba,” imbuhnya.
Olehnya itu pihaknya berharap pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat didukung oleh semua pihak.
“Nah untuk tahun 2024, kita fokus ke pencegahan, sebab pengungkapan maupun penangkapan tidak menbuat efek jerah, tetapi malah peredaran dan penyalahguna makin merajalela,” tandasnya. (bds)
Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: Wulan