Belum Sebulan Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Pengapnya ruang tahanan tidak membuat jera DRJ alias EM. Residivis narkoba itu kembali ditangkap Sat Res Narkoba saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Katobu, Senin (16/9/2019) sekira pukul 15.12 Wita.
EM merupakan residivis kasus serupa. Ia belum sebulan bebas setelah menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan penjara di Rutan Klas II B Raha. Bukannya kapok, EM malah kembali mengulangi perbuatanya.
Penangkapan EM berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi pun akhirnya bergerak cepat dan berhasil menciduknya saat akan menempel barang haram tersebut. Sebelum ditangkap, EM sempat melakukan perlawanan. Beruntung, tidak sempat dilumpuhkan.
[artikel number=3 tag=”narkoba,muna”]
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di bilangan Ambon Champ, Jalan Sukowati, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa sabu 4 sachet yang disimpan dalam dus HP, dua sendok takar, sumbu, puluhan sachet kosong, alat hisap, timbangan, uang tunai Rp 490.000, slip pengiriman Bank BRI Rp 1 juta dan dua HP.
“Total BB seberat 2,8 gram,” kata Kapolres Muna, AKBP Debbi Asri Nugroho didampingi Kasat Narkoba, IPTU Hamka.
Pasca keluar dari rutan, polisi terus memantau gerak-gerik EM yang diduga sebagai bandar bisnis haram itu. Dihadapan penyidik EM mengaku mendapat sabu dari jaringan Lapas Kendari.
“Jaringannya kita terus dalami dengan berkoordinasi di Polda,” sebutnya.
Karena tergolong residivis, EM dijerat pasal berlapis yakni, pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 lebih susider 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukumanya minimal 4 tahun maksimal seumur hidup.
Reporter: Naryo
Editor: Rani