Bawaslu Muna Buka Seleksi Panwascam Pilkada, Ini Persyaratannya
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna membuka penerimaan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Muna pada November 2024 nanti.
Ketua Bawaslu Muna Al Abza Naim mengatakan, penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi dimulai dari 5 hingga 7 Mei 2024. Berkas pendaftaran dapat dibawa langsung ke Kantor Bawaslu Muna.
“Penerimaan verifikasi berkas dimulai tanggal 5 hingga 7 Mei 2024. Berkas pendaftaran langsung diserahkan ke kantor Bawaslu Muna, dengan jadwal yakni pada 5 sampai 6 Mei dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WITA. Kemudian tanggal 7 dimulai pukul 09.00 sampai pukul 11.59 WITA,” ujarnya Jumat (3/5/2024).
Sebelumnya pada 1 dan 2 Mei 2024 Bawaslu Muna telah mengumumkan Panwascam existing yang memenuhi syarat. Oleh karena itu perekrutan Panwascam Pilkada ini untuk memenuhi kebutuhan kuota yang kosong di beberapa kecamatan yakni:
1. Kecamatan Batalaiworu 1 orang
2. Kecamatan Katobu 2 orang
3. Kecamatan Towea 2 orang
4. Kecamatan Lohia 1 orang
5. Kecamatan Watopute 1 orang
6. Kecamatan Kontunaga 1 orang
7. Kecamatan Parigi 1 orang
8. Kecamatan Marobo 1 orang
9. Kecamatan Pasir Putih 1 orang
10. Kecamatan Kabangka 3 orang
Adapun persyaratan berkasnya sebagai berikut:
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli
5. Daftar riwayat hidup
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit atau Pemerintah atau Puskesmas
7. Surat bebas dari penyalahgunaan narkotika dari Rumah sakit atau Puskesmas yang bisa disampaikan sebelum pelantikan
8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
9. Surat pernyataan:
a. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun pada saat mendaftar
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD, dan DPD, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
e. Bersedia bekerja penuh waktu
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, badan usaha milik negara atau daerah pada saat terpilih
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan badan usaha milik negara atau daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
i. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
10. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan