MUNA, DETIKSULTRA.COM – Salah seorang kurir inisial EB, diringkus polisi saat mengambil sabu tempel di bak sampah di Jalan Kontukowuna, Kecamatan Katobu, Sabtu (28/10/22) sekira pukul 10:30 Wita. EB yang merupakan warga Kelurahan Raha II itu diringkus oleh Kanit Bimas Polsek Katobu, Aipda Yudhi Kristianto dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangga Kuning, Aipda Da Abdin, saat melakukan patroli rutin.
“Saat dibekuk didapati sabu dalam kantung plastik warna pink diambil dari bak sampah, totalnya 30 sechet sabu,”ujar Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Katobu, Iptu LM Arwan, Sabtu (28/10/22).
Dari pengakuan EB, ia mengambil barang haram tersebut atas arahan seorang bandar berinisial KEN yang masih menjalani hukuman di Lapas.
“Saya akan terus terang, barang ini saya ambil sesuai dengan perintah KEN,” akunya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku. Diduga hal ini merupakan peredaran narkoba jaringan Lapas.
“Kita masi lakukan pengembangan, Samentara ini kita duga barang tersebut dari jaringan Lapas,” ujar Kanit Lidik Polres Muna, Aipda Ashar Hayat. (bds)
Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: Wulan Subagiantoro