Muna Barat

Warga Soroti Pekerjaan Drainase di Muna Barat yang Menimbulkan Genangan di Rumah-Rumah

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Warga Muna Barat, menyoroti pekerjaan drainase dan gorong-gorong di Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Hal ini mengakibatkan rumah warga tergenang air.

Seorang warga Desa Kombikuno, Hatong mengatakan, genangan air tersebut sangat meresahkan karena masuk hingga di depan rumah warga. Air yang seharusnya menuju ke pembuangan justru mengalir ke rumah warga.

“Sepertinya tidak ada konsultan yang benar-benar mengawasi pengerjaan ini,” ujar Hatong, pada Jumat (10/1/2025).

Keluhan warga tersebut disoroti oleh Ketua Lembaga Pemerhati Hak Asasi Manusia, Muhammad Aswan Uruti, karena hingga dua hari genangan air belum juga surut. Ia pun menuntut tindakan tegas pihak-pihak terkait.

Ia meminta pekerjaan itu dibongkar dan dipasang kembali sesuai standar karena jelas merugikan masyarakat dan merugikan keuangan negara.

“Pekerjaan ini kemungkinan besar tidak sesuai bestek. Jika tidak ada tindakan, Kepala Dinas PUPR harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia berharap agar Dinas PUPR segera turun langsung di lapangan untuk mengevaluasi proyek ini dan memastikan pekerjaan sesuai prosedur keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Muna Barat, Unding mengatakan tata kelola pembangunan harus merujuk perundang-undangan kontruksi, dan seharusnya seluruh kontruksi melalui validasi PUPR.

“Untuk lebih detailnya terkait pekerjaan di Kombikuno langsung ke PPK,” ujarnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rabit mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi pekerjaan drainase tersebut.

“Secepatnya kita turun cek kondisi drainase,” tandasnya.

Diketahui, proyek pembangunan drainase ini terletak di Desa Kombikuno dengan sumber Anggaran APBD Kabupaten Muna Barat tahun 2024, dan Kontraktor Pelaksana CV Permata Wambona Group, dengan nomor kontrak: 600.1.3/40/SPK/DISPUPR-SDA/VIII/2024. Nilai kontrak Rp176.800.000.

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button