Muna BaratPolitik

Untuk Menang, Calon Tunggal Harus Meraup 50 Persen dari Suara Sah

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Jika nanti pasangan calon Bupati Muna Barat, La Ode Darwin-Alibasa akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024, pasangan tunggal ini harus mampu meraup 50 persen suara sah dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU Muna Barat La Tajudin mengatakan, jika terjadi satu pasangan calon maka ketentuannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa penentuan pasangan calon yang terpilih itu berdasarkan perolehan suara sah dari sebanyak 50 persen.

Tajuddin mengaku, sebelumnya, KPU telah membuka pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mubar dari tanggal 27 Agustus – 29 Agustus 2024. Dan selama tiga hari itu, tercatat baru satu paslon yang mendaftarkan diri.

Bahkan pihaknya kembali memperpanjang jadwal pendaftaran bakal calon mulai 2-4 September namun hingga saat ini belum ada calon lain yang mendaftar.

“Tapi sejauh ini, hingga hari keempat perpanjangan pendaftaran, KPU belum menerima pendaftar bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/9/2024).

Tajuddin mengungkapkan hingga sampai pada hari terakhir tidak ada yang mendaftar maka pihaknya akan kembali melakukan penelitian administrasi kepada bakal pasangan calon yang sudah mendaftar pada tanggal 27 – 29 Agustus.

“Setelah itu, ternyata kalau misalnya hasil penelitian dan hasil verifikasi administrasi ternyata salah satu bakal calon itu memenuhi syarat, maka ditetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Muna Barat,” jelas Tajuddin.

Dengan demikian, melihat kondisi yang ada pesta demokrasi lima tahunan ini, untuk di Kabupaten Muna Barat bisa dipastikan akan terjadi satu pasangan calon tunggal kepala daerah jika tidak ada pendaftar lain hingga sampai batas perpanjangan pendaftaran pada 4 September 2024 nanti.

Jelas, nantinya calon tunggal tersebut akan bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada di Muna Barat. Untuk memenangkan pertarungan tersebut maka calon tunggal harus memperoleh suara 50 persen lebih. Hal itu menjadi syarat untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih nantinya.

Diketahui, hingga sampai saat ini yang  mendaftar di KPU Mubar sebagai  bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Muna Barat baru pasangan La Ode Darwin – Ali Basa. (bds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button