Tunggakan Setoran Pajak Pemkab Mubar Mencapai Rp962 Juta
MUNA BARAT, DETIKSILTRA.COM – Tunggakan setoran pajak Pemerintah Kabupaten Muna Barat ke kas penerimaan negara dari tahun 2017 sampai 2022 tercatat sebesar Rp962 juta. Pj Bupati Mubar, Bahri menjelaskan, permasalahan pemungutan dan pembayaran pajak yang terjadi sejak tahun 2017 hingga saat ini yaitu adanya tunggakan dalam pembayaran pajak yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bahri menegaskan, bukan berarti Pemda tidak menyetorkan pajak. Melainkan karena adanya kesalahan pada Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang tidak tervalidasi.
“Sehingga pajak yang dipungut oleh bendahara dianggap tidak disetor ke Kas Penerimaan Negara,” jelas Bahri saat kegiatan sosialisasi perpajakan di kantor Bupati Mubar, Senin (21/11/2022).
Berdasarkan masalah ini, ia berharap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raha dapat terus melanjutkan kerja sama, baik di bidang rekonsiliasi pembayaran dan penerimaan pajak, monitoring dan evaluasi pajak dana desa, PPN dan PPH yang dipungut oleh bendahara pengeluaran OPD, serta peraturan perpajakan terkait lainnya.
“Sehingga kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan Subagiantoro