Seorang Warga Mubar Tertangkap Tangan Miliki Sabu
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM– Satresnarkoba Polres Muna menangkap MS (29) warga Kelurahan Waumere, Kecamatan Tikep, Kabupaten Muna Barat pada Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 23.00 WITA .
MS dibekuk di rumahnya di Kelurahan Waumere karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 6 saset dengan berat bruto 1,24 gram, 1 buah handphone Realme C-11, 7 saset kosong, 2 sendok takar, 2 sumbu, 1 batang pireks, 1 korek gas, 1 bong, dan 1 gunting.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Iptu Junaedi menjelaskan, berawal diperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan tersangka MS.
Dasar informasi tersebut, lanjut Junaedi, dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan yang bersangkutan dapat diungkap dan langsung melakukan penangkapan terhadap MS.
“Terduga kami amankan di rumahnya Kelurahan Waumere, Kecamatan Tikep T
tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan 6 saset sabu yang disimpan di dalam rumahnya dengan maksud mau dijual dan ditempel serta menjadi perantara. Berdasarkan petunjuk dan arahan dari pemilik sabu, juga ditemukan barang bukti lain yang diduga ada hubungannya ketika MS melakukan tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka MS diduga menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Tersangka diduga melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” sebutnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: J. Saki