Sejumlah Warga Lombujaya Mubar Segel Kantor Desa Buntut Dugaan Pungli
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Sejumlah warga Desa Lombujaya, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat melakukan aksi penyegelan kantor balai desanya, Sabtu (4/2/2023)
Penyegelan tersebut dipicu karena adanya dugaan warga telah terjadi penyelewengan anggaran dana desa (DD), bahkan dalam jalannya rapat dengar pendapat antara kepala desa, BPD, dan masyarakat sempat bersitegang hingga berakhir dengan aktivitas penyegelan kantor.
Salah seorang tokoh pemuda Desa Lombujaya, Ali Damran, menjelaskan beberapa poin yang melatarbelakangi sehingga adanya penyegelan kantor tersebut . Pihaknya menduga Kades Lombujaya telah melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta sejumlah uang kepada warga yang mendapatkan kupon sembako murah beberapa waktu lalu.
“ Seharusnya kan warga dimintai hanya Rp88 ribu untuk satu paket kupon sembako murah, tapi kenyataannya kami dimintai Rp100 ribu,” ujarnya saat ditemui di kantor desa.
Selain itu, warga juga kesal laporan pertanggungjawaban DD dari tahun 2020-2022 tidak pernah dilaporkan kepada masyarakat setiap akhir tahun.
Ali Amran juga menyesalkan pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa, tidak jelas karena para pengurusnya tidak di perlihatkan SK- nya.
“Seperti pekerjaan penimbunan lapangan bola kaki ini tidak jelas siapa yang kelola, anggarannya tidak jelas, materialnya pun kualitasnya sangat tidak bagus karena teksturnya lembek, lapangan ini sebelum dikerja banyak warga yang berolahraga di sini tapi hanya dirusaki karena saat ini banyak batu-batu nya, saya duga ada oknum-oknum yang mengambil keuntungan demi kepentingan pribadinya,” bebernya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya pengangkatan kepala dusun (kadus) yang tidak sesuai prosedural. Menurutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeriegeri (Permendagri) Nomor 67 pasal 7 disebutkan bahwa pengangkatan pelaksana kadus harus menunjuk perangkat desa yang aktif.
“Kades ini tidak mau mendengar saran kami, bahkan BPD sekalipun. Dan saat kami pertanyakan tidak memberi jawaban yang pasti , seperti ada pegawai sara yang terima honor tidak sesuai dengan jabatannya,” jelasnya.
“Peraturan desa pun sudah satu tahun di ajukan hingga saat ini belum di tindak lanjuti seperti penertiban hewan ternak,” tambahnya
Sementara Kepala desa Lombujaya La Ode Andi Yusuf menampik berbagai tuduhan warga yang dialamatnya kepada dirinya.
“Kalau soal warga yang membayar Rp100 ribu untuk harga kupon sembako murah memang benar, tetapi sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah desa dan warga bahwa kelebihan uang yang diterima dipakai untuk pembeli BBM kendaraan, pembeli minuman untuk tenaga yang mengangkat bahan-bahan sembako tadi, dari pada mereka pergi antre, apalagi orang yang sudah tua dan tidak kuat lagi, tidak ada niatan kami mau melakukan pungli,” jelasnya.
Andi Yusuf juga menampik soal tuduhan warganya jika di masa pemerintahanya tidak pernah mempertanggung jawabkan LPJ akhir tahun sejak tahun 2020-2022.
“Setiap tahun kami selalu laporkan” Singkatnya
Di singgung soal pegawai yang terima honor tidak sesuai dengan jabatannya, Andi Yusuf pun sudah menjelaskan kepada warga, bahwa insentif pegawai sara sudah ada di dalam postur ADD.
Di dalam Peraturan Bupati tidak boleh melewati jumlah anggaran honorer yang telah ditetapkan sebesar Rp30 juta dalam setiap tahunnya.
“Karena honor pegawai sara ini tidak bisa kita porsikan di DD, untuk menerima honor dari DD harus di bidang pelaksana pembangunan bagian sub bidang pendidikan. Maka kami pikirkan agar bisa menerima honor maka di masukkan sebagai guru ngaji yang berbau pendidikan sehingga porsi ADD diambil oleh dewan adat, sebenarnya hal ini bisa disalahkan dan dibenarkan juga karena subjektivitas honor” terangnya
Untuk itu, ia akan selalu menerima segala bentuk kritikan dari masyarakat selagi bersifat membangun, hanya saja ia menyayangkan masalah yang kecil selalu di besar-besarkan oleh oknum-oknum tertentu yang menjadi lawan politiknya.
“Kami berterima kasih atas segala sarannya, tetapi alangkah baiknya kita bicarakan dengan baik-baik agar melahirkan solusi, kalau kantor desa disegel maka tentu ini akan berdampak pada masyarakat lainnya dalam mengurus keperluan administrasi dalam desa, begitupun dengan pemberlakuan Perdes, kamipun masih konsultasikan di bagian Kabag hukum Setda Mubar,” tutupnya. (bds)
Reporter : La Ode Darlan
Editor: Biyan