RSUD Muna Barat Kecipratan Bantuan Dana Pusat Rp170 Miliar
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna Barat kecipratan bantuan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp170,3 miliar untuk tahun anggaran 2025.
Direktur RSUD Mubar Muhammad Syahril Fitrah mengatakan, anggaran tersebut akan diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas gedung dan alat kesehatan (Alkes) rumah sakit.
Ia menyebut jumlah alokasi anggaran untuk pembangunan fasilitas gedung fisik sebesar Rp150 miliar sedangkan untuk alkes senilai Rp20,3 miliar.
“Jadi anggaranya kita prioritaskan pada dua hal tadi untuk meningkatkan fasilitas rumah sakit,” ungkapnya.
Kata Syahril, kucuran dana tersebut merupakan salah satu program Presiden RI, Prabowo Subianto. Apalagi RSUD Muna Barat tahun ini telah masuk sebagai salah satu lokus Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di bidang kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Jadi ini program dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mempercepat kelas rumah sakit dari kelas D menjadi kelas C karena kita RS kita sekarang masih berada di kelas D,” ungkapnya.
Anggaran tersebut di luar anggaran alkes kanker, jantung dan stroke (KJS). Dan ditargetkan realisasi pembangunannya pada Desember 2025 dan paling lambat awal Januari 2026. Jika telah selesai pembangunannya dan telah terealisasi keseluruhan maka kelas RSUD Mubar akan naik menjadi kelas C.
Sehubungan dengan rencana pembangunan yang direncanakan, hari ini dilakukan survei lokasi dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk melakukan survei lokasi rumah sakit sebagai syarat dikeluarkan izin lingkungan.
“Karena untuk memulai pelaksanaan proyek itu maka salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah izin lingkungan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas PMPTSP Mubar, La Ode Hanafi menuturkan terkait izin lingkungan guna pembangunan sarana kesehatan ini pihaknya mengapresiasi dan mendorong untuk menerbitkan izin lingkungan.
Olehnya itu, yang berkaitan dengan kegiatan saat ini merupakan salah satu dukungan teknis untuk mengadakan survei lapangan dalam rangka mempersiapkan penerbitan izin lingkungan, untuk menunjang peningkatan pembangunan sarana kesehatan di RSUD Mubar.
“Kita prinsipnya secepatnya atas dasar pertimbangan survei kita hari ini tentunya dari DLH memberikan rekomendasi – rekomendasi menjadi bahan pertimbangan untuk kita terbitkan izin lingkungan,” katanya.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH Mubar Asbin menjelaskan RSUD Mubar telah memiliki izin lingkungan sejak tahun 2019 silam. Dengan dasar itu bantuan dari pusat sudah bisa turun.
“Hanya saja ada tambahan yang akan disurvei tentang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) proses izin selanjutnya kira – kira model seperti apa,” terangnya.
Dengan demikian, ketika tim survei sudah turun lapangan maka izinnya tidak ada masalah lagi sebab izinnya dari tahun 2019 lalu. Dan izin ini tidak ada masa berakhirnya.
“Untuk sementara izin yang dipakai upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL – UPL) dan AMDAL akan menyusul,” tandasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan