Muna Barat

Ratusan Honorer Dinkes Mubar Terancam Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Ratusan honorer tenaga kesehatan di Muna Barat terancam tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu karena data mereka tidak terupdate pada aplikasi SISDMK Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat.

Melihat hal ini, Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Sariba, angkat bicara. Ia mengatakan, hal tersebut disebabkan oleh keteledoran Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat.

Menurutnya, untuk mengupdate data itu, harus dilakukan per 1 April 2022 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat, untuk diverifikasi sebagai tahapan persyaratan dalam mengikuti seleksi PPPK.

“Kami dari Fraksi Nasdem meminta agar dinas kesehatan tidak hanya tinggal diam, harus mengambil langkah antisipasi mengingat rencana seleksi PPPK akhir tahun 2022 ini. Kalau misalkan proses pendataan dan validasi itu sudah lewat, maka harus berkordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar portal akses SISDMK dibuka, dan mudah-mudahan masih bisa yang pasti harus dicoba” ujarnya, Rabu (02/11/2022).

Apabila mereka tidak terdata di portal BKN, lanjut Sariba, maka tenaga honorer tersebut dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahun ini, kecuali ada kebijakan khusus.

“Kemenkes sudah melakukan pendataan melalui sistem perencanaan kebutuhan SDMK dan melakukan verifikasi serta validasi data yang disesuaikan dengan data lain yang ada dan salah satu dari enam syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 adalah sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat, La Ode Mahajaya mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Ia juga mengklaim sudah
melakukan update data para tenaga honorer sesuai waktu yang telah ditentukan yakni per tanggal 1 April 2022.

“Itu ada buktinya ketika dibuka datanya, hanya kadang-kadang yang tidak terupdate itu tidak tertarik oleh server nasional dan masalah ini bukan hanya di Muna Barat tapi hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia,” ucapnya.

Mantan Kepala BKD Mubar ini mengakui, banyak para tenaga honorer mempertanyakan masalah ini. Dirinya pun telah menunjukkan bahwa data tenaga honorer kesehatan benar-benar terupdate di tanggal yang telah ditentukan.

“Saat datanya mereka dibuka di aplikasi SISDMK nama mereka terupdate dan nama mereka benar-benar ada,” tukasnya .

Untuk diketahui, syarat rekrutmen PPPK tenaga kesehatan termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (Jabfung) kesehatan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020. Diantaranya latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan.

Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022. Memiliki STR aktif untuk jenis Jabfung sesuai Kemenpan-RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP (untuk yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau Fasyankes). Merupakan tenaga kesehatan non ASN. Diusulkan oleh Pemerintah Daerah. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button