Pj Bupati Muna Barat Tegaskan Telah Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Belum lama ini beredar isu bahwa Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Menampik hal itu, sebagai Direktur Perencanaan Keuangan Daerah di Kemendagri, Bahri menegaskan dirinya sudah melaporkan harta kekayaannya di KPK sejak 15 Maret 2023.
Bahri mengungkapkan, sebagai penyelenggara negara, LHKPN yang ia laporkan kapasitasnya bukan sebagai Pj Bupati Muna Barat namun sebagai pejabat eselon II di Kemendagri.
“LHKPN yang saya laporkan di KPK adalah bukan posisi sebagai Pj Bupati yah, tapi sebagai Direktur Perencanaan Keuangan Daerah di Kemendagri,” tegas Bahri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya, Senin (1/5/2023)
Ia menjelaskan, jabatannya sebagai Pj Bupati hanyalah tugas tambahan saja yang telah mendapatkan kepercayaan dari Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memimpin Muna Barat sejak dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi pada 27 Mei 2022.
Kata dia, selama menjabat sebagai Pj Bupati, ia tak mendapatkan tunjangan dan gaji sebagai Pj bupati. Melainkan hak itu tetap melekat di Kemendagri sesuai jabatannya sebagai Direktur Perencanaan Keuangan Daerah pejabat eselon II.
“Sebagai Pj Bupati selama ini saya hanya menerima hak sebagai protokoler dan biaya operasional saja. Kalau gaji dan tunjangan saya masih terhitung di Kemendagri sebagai Direktur,” terangnya
Menurutnya, perihal pengangkatan Pj Bupati sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PP Nomor 109 Tahun 2000 yang ditunjuk dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
“Makanya hal ini perlu juga dipahami. Untuk laporan LHKPN saya sebagai pejabat eselon II di Kemendagri telah diterima oleh KPK itu sendiri,” ungkapnya.
Bagi Bahri, sebagai pejabat eselon II, selama ini dalam menjalankan roda pemerintahan di Kemendagri diikat dengan aturan yang sangat ketat. Jika tidak, akan berkonsekuensi pada tertundanya pada promosi jabatan dan kenaikan gaji.
“Sebenarnya bukan hanya LHKPN yang dilaporkan, tapi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) juga wajib dilaporkan. Hal ini tentunya telah menjadi ketentuan dalam aturan perundangan undangan yang wajib kita patuhi apalagi sebagai abdi negara,” tukasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan