Pj Bupati Muna Barat Komitmen Tingkatkan Mutu dan Kualitas Layanan Publik
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat Dr. Bahri berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang prima, cepat, tepat, dan berkualitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN.
Hal itu ditegaskan Bahri saat menjadi narasumber dalam acara dialog publik bertema Tantangan, Problematika Manajemen ASN dan Pelayanan Publik di Daerah yang digelar Pusat Studi Kebijakan Publik dan Pengembangan Desa Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara secara daring pada Sabtu (30/7/2022)
Bahri menjelaskan, gambaran umum persyaratan pelayanan publik sesuai Pasal 21 UU No.25 tahun 2009 disesuaikan dengan kondisi real saat ini di Muna Barat, dari 14 komponen persyaratan, yakni dasar hukum, persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, sarana/prasarana dan/atau fasilitas.
Kemudian kompetensi pelaksana atau SDM, pengawasan internal, penanganan pengaduan saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, evaluasi kinerja pelaksanaan.
“Terdapat 3 komponen persyaratan yang belum memadai atau maksimal yaitu sarana/prasarana dan atau fasilitas, kompetensi pelaksana atau SDM dan jumlah pelaksana,” jelasnya
Menurutnya, untuk menciptakan solusi aspek sarana dan prasarana dengan membangun kantor pelayanan yang representatif atau Mall Pelayanan Publik, adalah dengan menambah pembangunan jaringan internet di wilayah yang belum memiliki jaringan, serta aspek sumber daya manusia (SDM).
“Penempatan aparatur ini disesuaikan dengan kompetensi yang dibutuhkan, membuka ruang dan kesempatan untuk peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, komitmen untuk tidak melakukan mutasi atau rotasi terhadap aparatur yang telah memiliki keahlian atau keterampilan dalam penyelenggaraan pelayanan dan studi banding,” ujarnya.
Dr. Bahri menyebut, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Muna barat, yang pertama perlu adanya revitalisasi, restrukturisasi, dan deregulasi pelayanan publik.
Kedua, peningkatan profesionalisme pejabat pelayanan publik, korporatisasi unit pelayanan publik, pengembangan dan pemanfaatan e-government bagi instansi pelayanan publik, peningkatan partisipasi masyarakat, dan terakhir pemberian penghargaan dan sanksi kepada unit pelayanan masyarakat. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: J. Saki