Pj Bupati Dianggap Wajar Tata Kembali Pejabat Pemerintahan di Muna Barat
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM,- Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Dr Bahri dianggap wajar melakukan mutasi guna menata kembali pejabat pemerintahan yang ada di Mubar.
Hal ini diungkapkan mantan Staf Ahli Bupati Muna Barat Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Nasir Kola.
Nasir Kola menjelaskan, penataan birokrasi di lingkungan pemerintahan sah-sah saja dan wajar asal sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tentu, kita tahu pak Pj bupati ini adalah jebolan IPDN. Beliau pasti paham aturan soal penataan pemerintahan di daerah,” kata Nasir Kola dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022).
Dengan latar belakang sebagai Direktur Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lanjut Nasir, Pj Bupati Muna Barat pasti taat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi di Lingkungan Pemerintahan.
“Jadi tidak asal lakukan mutasi. Tidak seperti sebelumnya, pejabat tinggi pratama dinonjob jadi staf biasa. Dalam aturan, hal itu tidak boleh,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Berkaca dari mutasi Mei lalu, beber Nasir Kola, jelas bertentangan dengan aturan. Sebab, pejabat tinggi pratama yang menduduki jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan sudah melalui asesmen dengan sistem merit, malah dijadikan staf biasa.
Belum lagi, mutasi kemarin turut berdampak pada keterlambatan gaji pegawai. Bahkan, ada banyak pegawai yang belum menerima gaji pada hari ini.
“Mutasi jabatan terakhir bulan Mei yang lalu ditengarai banyak melanggar aturan yang kemudian justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Hal itu karena cacat hukum, cacat prosedur dan berdampak tidak adanya kepastian status jabatan bagi yang baru dilantik. Hal itu ditandai dengan tidak keluarnya petikan SK, surat pernyataan menduduki jabatan, surat pernyataan melaksanakan tugas dan surat pernyataan pelantikan sebagai dasar pelaksanaan tugas,” jelasnya.
Selain itu, tambah Nasir, sebelum melakukan mutasi, Pj Bupati tentu akan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal lain pula, Pj sudah pasti mendapatkan masukan publik terkait kinerja pejabat selama ini.
“Kita percayakan sepenuhnya kepada Pj Bupati Muna Barat. Beliau orang profesional,” katanya.
Nasir Kola menyebut, isu mutasi ini dihembuskan oleh orang-orang tertentu yang mungkin terganggu kepentingannya. Padahal, kata dia, pegawai di Muna Barat biasa-biasa saja dan tidak ada kegaduhan.
“Justru yang membuat gaduh itu mutasi kemarin. BKD sekarang dipimpin oleh Plt. Tidak mungkin Plt, menandatangani petikan SK pelantikan kemarin,” papar Nasir Kola.
Terkait Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat LM Husen Tali tidak menandatangani petikan SK, karena Sekda paham aturan. Sebab, mutasi kemarin itu jelas cacat hukum dan cacat prosedur dan tidak berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Jadi yang bikin gaduh justru mutasi kemarin. Jangan dibolak balik. Ditambah lagi dilantiknya pejabat malas berkantor bahkan ditunjuk menjadi Plt kepala dinas. Ada juga pegawai malas berkantor malah diangkat menjadi kepala bidang di BKD. Aneh-aneh mereka itu,” tuturnya.
Untuk itu, tutur Nasir Kola, Pj Bupati Mubar wajar melakukan penataan dan penyegaran dalam jabatan agar roda pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan bisa berjalan sebagaimana mestinya dan dilandasi oleh kepatutan terhadap peraturan yang berlaku.
“Intinya, ketidakpastian status jabatan akibat mutasi kemarin itu menjadi dasar Pj Bupati Muna Barat melakukan penyegaran struktur pemerintahan,” tekannya. (bds*)
Reporter : La Ode Darlan
Editor: J. Saki