Pol PP bersama pihak Kecamatan Napano Kusambi usai menggelar sosialisasi. Foto: La Ode Darlan/ Detiksultra.com
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat gencar melakukan sosialisasi penertiban hewan ternak sapi pada Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Camat Napano Kusambi.
Kepala Satpol PP melalui Kepala Bidang Linmas, Syarifudin, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan sosialisasi penertiban hewan ternak sapi di seluruh wilayah Kabupaten Muna Barat.
“Saat ini, kami melakukan sosialisasi melalui koordinasi dengan camat, khususnya Camat Napano Kusambi, untuk menangani sapi yang berkeliaran milik masyarakat,” ujarnya.
“Pihak kecamatan kemudian melanjutkan sosialisasi ke tingkat desa. Jika masih ditemukan sapi berkeliaran, maka akan dilakukan penangkapan dan pengamanan,” tambahnya.
Syarifudin juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatan, Kecamatan Napano Kusambi menjadi wilayah dengan kasus sapi berkeliaran terbanyak di jalan raya.
Sementara itu, Camat Napano Kusambi, La Ode Muslimin, menyatakan bahwa pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Peternakan, kepala desa, Satpol PP, Danramil, dan Kepolisian, untuk sosialisasi penertiban hewan ternak.
“Setelah sosialisasi terlaksana, kami tidak akan ragu menangkap sapi yang berkeliaran, khususnya di Kecamatan Napano Kusambi,” tegasnya.
La Ode Muslimin menjelaskan bahwa kecamatan ini terdiri dari enam desa, dengan Desa Tangkumaho sebagai yang paling menonjol karena memiliki jumlah hewan ternak berkeliaran terbanyak dibandingkan desa lain.
Ia juga merinci dasar hukum larangan ternak berkeliaran, yakni UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (termasuk Pasal 58 tentang pidana 3 bulan penjara), KUHP Pasal 336 (pidana 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta), serta Perda Muna Barat No. 14 Tahun 2023.
“Para kepala desa wajib menyusun Peraturan Desa (Perdes) spesifik untuk mengatur penertiban hewan ternak, termasuk larangan berkeliaran dan mekanisme ganti rugi atas kerusakan tanaman petani akibat ternak,” tambahnya. (kjs)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan
This website uses cookies.