Pemkab Mubar Serahkan Enam Raperda ke DPRD
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) menyerahkan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada sidang paripurna tingkat 1 yang berlangsung di aula DPRD Mubar, Selasa (20/12/2022)
Enam produk Raperda tersebut diserahkan langsung oleh Pj Bupati Muna barat, Bahri, yang diterima langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Mubar, Uking Djassa.
Bahri mengatakan, enam Raperda tersebut yakni Raperda tentang pajak daerah dan restribusi daerah, Raperda tentang tatacara produk hukum daerah, dan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, Raperda tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Raperda tentang perusahaan umum daerah, serta Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha.
“Dalam rangka mengikuti sidang paripurna tingkat 1 atas penyerahan enam rancangan peraturan daerah sehingga kita dapat melaksanakan pembangunan Kabupaten Muna Barat dengan baik demi kesejahteraan masyarakat mubar,” ujar Bahri.
Dari beberapa Raperda yang akan dibahas nanti yang terkait dengan pajak daerah dan restribusi daerah diperlukan penyiapan perubahan nomenklatur untuk disesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa semua jenis pajak dan restribusi dijadikan satu.
“Tahapan inilah yang akan kita lewati sampai pada akhirnya keseluruhan produk hukum yang telah kita hasilkan dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” jelasnya.
Untuk itu, ia berharap kepada perangkat daerah yang terkait agar dapat mengikuti semua tahapan pembahasan guna menghasilkan produk hukum daerah yang aspiratif dan memiliki kontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan akselerasi pembangunan.
Sementara, Wakil Ketua 1 DPRD Mubar, Uking Djassa mengaku, enam Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah telah disetujui oleh seluruh fraksi.
“Saya sebagai pimpinan rapat menerima dan memutuskan Raperda telah disetujui dan selanjutnya akan dibahas dalam rapat pada sidang-sidang selanjutnya di DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tukasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan