Pemilik Lahan yang Terdampak Pembangunan Jalan Lingkar di Mubar Keluhkan Masih Bayar PBB
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Polemik pembangunan infrastruktur jalan lingkar atau ring road Laworo yang berada di ibu kota Kabupaten Muna Barat (Mubar) kini menuai sorotan dari sejumlah warga. Jalan lingkar itu memiliki panjang 27 km yang membentang dari Wuna – Lafinde – Maperaha – Guali – Lakawoghe – Kasakamu – Wakoila – Waturempe – Tiworo.
Salah seorang warga Desa Lafinde yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, sejak Mubar mekar pada 2015, sejumlah warga mengeluh karena puluhan meter tanah mereka terdampak penggusuran tanpa menerima uang ganti rugi sepeser pun.
Anehnya, beberapa warga yang sudah mengikhlaskan tanah mereka untuk pembangunan infrastruktur demi kepentingan umum justru masih dibebankan untuk membayar pajak bumi bangunan (PBB).
“Saya kira sudah tidak terhitung lahan yang dipake untuk jalan ring road ini, ternyata masih terhitung dalam ukuran sertifikat kami, baru tambah mahal pajaknya sekarang,” keluhnya, Rabu (22/05/2022)
“Pernah kami dijanji akan diganti rugi tapi sampai sekarang tidak ada, kalau mereka menagih pajak sesuai ukuran dengan yang saat ini kami tidak permasalahkan, tapi nyatanya ukuran tanah kami yang di lapangan dan sertifikat berbeda dan mirisnya dibebani ke kami,” kesalnya.
Hal yang sama juga dikeluhkan Warga Desa Wakoila. Dia mengaku memiliki tanah berukuran 50×400 meter yang dibuktikan dengan letter C. Hampir seluruh badan jalan ringroad masuk dalam tanah miliknya.
“Yang masuk ke jalan raya sekitar 10 meter. Tiap tahun juga saya bayar pajaknya sesuai sertifikat sebelum ada jalanan,” katanya.
Dirinya mengeluh karena selain telah merelakan tanahnya untuk fasilitas umum, juga harus menanggung pajak tanahnya setiap tahun yang tidak bisa lagi ia kelola.
“Biasanya dulu kita pakai bertani. Sekarang tidak bisa mi. Hanya yang bikin pusing pajaknya ini. Apalagi kita masyarakat kecil,” keluhnya.
Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mubar Mohamad Zakaria membenarkan jika jalur ringroad sebagian besar masih di bawah kepemilikan warga.
Zakaria bilang, hingga saat ini pemda belum mengajukan pelepasan sebagian tanah milik masyarakat di BPN.
“Dulu Pak Sekda sempat memerintahkan dinas perumahan dan pertanahan untuk diajukan pelepasan tanahnya di kantor BPN Mubar, namun hingga kini belum diajukan. Sertifikatnya masih nama masyarakat,” tutupnya. (bds*)
Reporter : La Ode Darlan
Editor: J. Saki