Categories: Muna Barat

Muna Barat Raih Rapor Merah Pelayanan Publik

Share
Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Akhir-akhir ini Ombudsman Republik Indonesia memberikan rapor merah pada Pemerintah Kabupaten Muna Barat,(mubar) Sulawesi Tenggara(Sultra), terhadap kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021.

Atas penilaian itu, pemerintah daerah muna barat akan melakukan evaluasi dan pembenahan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah(OPD)yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

“Benar, kita dapat nilai merah. Olehnya itu kita akan benahi” ungkap LM. Husein Tali, Sekretaris Daerah Muna Barat, Selasa (19 Januari 2022).

Dengan Masuknya wilayah Muna Barat dalam zona merah untuk pelayanan publik, mengingat baru tahun 2021 lalu melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik. Dimana Ombudsman melakukan penilaian pada empat OPD.

“Empat OPD yang dinilai dan akan dibenahi diantaranya PTSP, RSUD, Disdukcapil, dan Dinas Sosial,” tambahnya.

Dari empat OPD yang mendapatkan rapor merah, pihaknya sudah mengetahui titik mana saja yang harus dibenahi dan akan segera di evaluasi.

Untuk diketahui, Kabupaten Muna Barat mendapatkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2021 hanya 34,19.

Selain Muna Barat ada 6 daerah lain yang juga masuk zona merah di Sultra yakni Muna,Wakatobi, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah dan Kabupaten Konawe.

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Via

Komentar